4. AZ (35), warga Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan.
5. ABD (44), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.
Penangkapan para terduga dilakukan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Laporan Polisi No. LP/B/101/X/2024/SPKT/POLSEK KRAKSAAN, tertanggal 18 Oktober 2024.
Kabar penangkapan ini mendapat apresiasi dari masyarakat Probolinggo. Salah seorang warga, NL, menyampaikan rasa puasnya terhadap kinerja aparat penegak hukum. “Kami sebagai masyarakat kecil sangat mengapresiasi Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Probolinggo, karena debt collector ini sangat meresahkan. Saya pernah menjadi korban, sepeda motor saya dirampas di Kecamatan Krejengan,” ujarnya. NL juga berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus debt collector yang tidak sesuai prosedur.
Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujiato, SH.MM, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 19 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Kraksaan terkait perkembangan lebih lanjut.
Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan peran para terduga dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam tindakan pencurian ini.
(roni)