Probolinggo | mmc.co.id
Kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor viral di media online setelah berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kraksaan dan Unit Opsnal Reskrim Polres Probolinggo. Penangkapan yang dipimpin oleh IPTU DJ. Setyowadi, SH, tersebut dilakukan pada Sabtu dini hari, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang diduga sebagai debt collector terkait pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi N-2979-OG, tahun 2022, berwarna hitam.
Korban dalam kasus ini, Syamsudin, warga Dusun Jukok’an, Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, melaporkan kehilangan sepeda motor milik Devy Indriana, yang beralamat di Dusun Krajan 1, Desa Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Panglima Sudirman Barat, dekat Jembatan Kembar, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.
Para terduga pelaku yang kini diamankan di Mapolsek Kraksaan adalah:
1. MHD (35), warga Dusun Karang Pandan, Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan.
2. SLN (33), warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton.
3. BH (40), warga Desa Kertosono, Kecamatan Gading