Longsor Akibat Proyek Pelebaran Jalan di Lumajang, Piket Nol, Memicu Kekhawatiran Warga dan Pengendara

  • Bagikan

Lumajang | mmc.co.id

Proyek pelebaran jalan nasional (Probolinggo – Lumajang – Turen) tepatnya di ruas 062 Turen-BTS Kab. Lumajang, kini menjadi sorotan publik. Proyek ini, yang dikerjakan oleh PT Cahaya Indah Madya Pratama dengan anggaran APBN sebesar Rp. 103.817.257.644,41, mendapat banyak kritikan setelah bencana longsor yang terus berlanjut di wilayah Piket Nol, Kabupaten Lumajang.

Bencana longsor yang kerap terjadi di wilayah tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan infrastruktur, tetapi juga mengancam keselamatan para pengguna jalan. Beberapa waktu lalu, sebuah kendaraan bahkan tertimbun longsor, mengakibatkan kekhawatiran yang semakin meluas di kalangan masyarakat.

Menanggapi situasi ini, Muhammad, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS), menyampaikan kekhawatirannya. Saat ditemui di lokasi proyek, Muhammad mengungkapkan bahwa LSM GMAS telah menerima banyak aduan dari masyarakat sekitar dan pengendara yang melintasi lokasi tersebut. Mereka mempertanyakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang seharusnya dilakukan sebelum proyek dimulai.

“AMDAL adalah proses evaluasi yang mendalam tentang dampak yang mungkin terjadi akibat suatu proyek atau kegiatan terhadap lingkungan. Kami mempersoalkan ini karena dampak negatif yang telah terjadi akibat proyek ini, seperti kecelakaan tanah longsor yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Proyek nasional seharusnya lebih memperhatikan dampak lingkungan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Muhammad.

Muhammad menambahkan bahwa ia akan melayangkan surat resmi kepada dinas terkait, sebagai upaya menanggapi keluhan dan aduhan dari masyarakat. “kami akan melayangkan surat resmi kepada dinas terkait,” tegasnya.

Muhammad juga berharap pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil tindakan untuk mengkaji kembali proyek tersebut agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan. Jika proyek ini terus menimbulkan kecelakaan dan dampak buruk bagi lingkungan, ia menyarankan agar proyek ini dihentikan sementara untuk dilakukan analisis ulang.

Di lokasi yang sama, Misdianto, SH, Divisi Hukum LSM GMAS, menambahkan bahwa kondisi tebing di sekitar lokasi proyek sangat mengkhawatirkan, dengan kemiringan mencapai 70⁰ hingga 90⁰. “Kondisi ini jelas membutuhkan perhatian lebih, terutama terkait dengan dampak lingkungan yang bisa terjadi akibat proyek ini. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap proyek yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” tegasnya.

AMDAL, sebagai instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan hidup, diharapkan dapat memastikan bahwa proyek pembangunan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Pemerintah diminta untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat dan memastikan proyek ini mematuhi standar yang telah ditetapkan demi keselamatan dan kesejahteraan warga sekitar. bersambung

 

(tim)

Editor: Biro
  • Bagikan