Longsor Akibat Proyek Pelebaran Jalan di Lumajang, Piket Nol, Memicu Kekhawatiran Warga dan Pengendara

Muhammad juga berharap pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil tindakan untuk mengkaji kembali proyek tersebut agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan. Jika proyek ini terus menimbulkan kecelakaan dan dampak buruk bagi lingkungan, ia menyarankan agar proyek ini dihentikan sementara untuk dilakukan analisis ulang.

Di lokasi yang sama, Misdianto, SH, Divisi Hukum LSM GMAS, menambahkan bahwa kondisi tebing di sekitar lokasi proyek sangat mengkhawatirkan, dengan kemiringan mencapai 70⁰ hingga 90⁰. “Kondisi ini jelas membutuhkan perhatian lebih, terutama terkait dengan dampak lingkungan yang bisa terjadi akibat proyek ini. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap proyek yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” tegasnya.

AMDAL, sebagai instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan hidup, diharapkan dapat memastikan bahwa proyek pembangunan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Pemerintah diminta untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat dan memastikan proyek ini mematuhi standar yang telah ditetapkan demi keselamatan dan kesejahteraan warga sekitar. bersambung

 

(tim)

Editor: Biro

Tinggalkan Balasan