Lumajang | MMC.co.id
Material sisa pembangunan talud di wilayah Curah Mayit, ruas jalan Randuagung–Banyuputih, dibiarkan berserakan oleh pihak pelaksana proyek. Pasir dan material bekas bangunan tampak tercecer di badan jalan, tepat di tikungan yang kerap dilalui kendaraan warga.
Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan, khususnya bagi pengendara sepeda motor. Pasir yang menutupi sebagian aspal membuat permukaan jalan licin dan berpotensi menyebabkan kendaraan tergelincir, terutama saat hujan atau pada jam-jam minim penerangan.
“Kalau lewat sini harus ekstra hati-hati. Jalan menikung, ditambah pasir di aspal, rawan jatuh,” ujar salah satu warga setempat yang setiap hari melintasi jalur tersebut.
Warga menyayangkan sikap tidak profesional pihak CV pelaksana proyek pembangunan talud yang dinilai abai terhadap aspek keselamatan pengguna jalan. Menurut warga, material bekas bangunan seharusnya segera dibersihkan, bukan dibiarkan berhari-hari di lokasi yang rawan kecelakaan.
Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Romli, melontarkan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia menilai pembiaran material proyek di badan jalan merupakan bentuk kelalaian serius dari pelaksana pekerjaan.
“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi menyangkut keselamatan publik. Kontraktor wajib menjaga lingkungan kerja agar tidak membahayakan masyarakat. Membiarkan pasir berserakan di tikungan jalan adalah tindakan ceroboh dan tidak bertanggung jawab,” tegas Romli.
Romli menambahkan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mewajibkan penyelenggara dan pihak terkait menjaga fungsi jalan serta keselamatan pengguna jalan.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kesehatan kerja (K3).
PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang menegaskan tanggung jawab pelaksana proyek atas dampak pekerjaan terhadap lingkungan sekitar.
Peraturan K3 Konstruksi, yang mewajibkan pengamanan area kerja dan pembersihan material yang berpotensi menimbulkan bahaya.
“Jika dibiarkan dan sampai terjadi kecelakaan, pelaksana proyek bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, baik administrasi maupun pidana,” tegasnya.

Warga berharap pihak terkait, baik dinas teknis maupun pengawas proyek, segera turun tangan memberikan teguran keras kepada kepala pelaksana proyek. Mereka meminta agar seluruh sisa material pembangunan talud segera dibersihkan dari badan jalan demi keselamatan bersama.
“Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak. Kami hanya ingin jalan aman dilalui,” pungkas seorang warga.
(sin)













