Pekerjaan Patching Jalan Nasional Lumajang Diduga Asal-Asalan

Lumajang I mmc.co.id

Pekerjaan penutupan segregasi atau retakan-retakan di ruas jalan nasional Lumajang, tepatnya Jalan Brigjen Slamat Riyadi, menuai kritik dari berbagai pihak. Sekjen LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Romli, menilai pekerjaan tersebut diduga asal-asalan dan terkesan menghambur-hamburkan anggaran.

 

“Ini pekerjaan macam apa ko’ hanya di tabur-tabur hotmixnya? Seharusnya jika memang mau mengadakan perbaikan yang serius, jangan memghambur-hamburkan anggaran. Masa sekelas jalan nasional pekerjaannya sembrono,” kritik Romli.

Ia mempertanyakan metode penaburan hotmix yang dilakukan tanpa diikuti dengan langkah-langkah perbaikan yang lebih memadai. Romli khawatir pekerjaan ini akan sia-sia dan tidak menyelesaikan masalah kerusakan jalan secara permanen.

 

“Saya harap dinas terkait segera mengambil tindakan agar tidak terjadi pemborosan anggaran atau mark up yang merugikan negara dan keuntungannya dimanfaatkan segelintir orang,” tegas Romli.

 

Romli mengingatkan bahwa pekerjaan jalan yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya diduga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Tinggalkan Balasan