Pemasangan Guardrail Jembatan Dukuh Dinilai Salah Arah, Berisiko Bagi Pengendara Motor

  • Bagikan
  • Bahkan menjadi “pemotong” pasif saat kontak langsung terjadi.
  • “Guardrail itu dibuat untuk menyelamatkan, bukan mencelakakan. Kalau pemasangan sambungannya salah arah seperti ini, maka fungsinya bisa berubah menjadi bahaya tersembunyi,” ujar salah satu ahli pengawas jalan nasional yang tak ingin disebutkan namanya.

    Menanggapi hal tersebut, sekjen LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) Lumajang, Romli mengatakan, “level tertinggi tentang jalan adalah jalan nasional, jika pekerjaan jalan nasional seperti ini, itu namanya sembrono, seharusnya ini menjadi contoh untuk pekerjaan sarana jalan dilevel bawahnya, seperti jalan Propinsi dan jalan kabupaten, ” ungkap Romli

    Pembiaran terhadap pemasangan guardrail yang tidak sesuai standar teknis di jalan nasional seperti sambungan menghadap arah lalu lintas bukan hanya kesalahan teknis, tapi juga pelanggaran terhadap aturan keselamatan jalan, dan berpotensi dikenai sanksi administratif, hukum, hingga pidana bila menyebabkan kecelakaan.

    Romli menambahkan, aturan dan sanksi yang bisa dikenakan yaitu UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24 : Pemerintah wajib menyelenggarakan jalan dengan menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, Pasal 63 dan 64 : Pekerjaan konstruksi jalan harus mengacu pada standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri PU,” imbuhnya.

    “Adapun sanksi jika terjadi pembiaran seperti ini, jika menyebabkan kecelakaan, berpotensi tuntutan pidana berdasarkan pasal 359 KUHP : Kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 273 ayat (1-3): sanksi penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp12.000.000 bagi yang membiarkan fasilitas jalan membahayakan dan menyebabkan kecelakaan,” papar Romli.

    “Dan yang paling penting adalah kemana orang-orang yang berkuasa atas ruas jalan  tersebut saat ada pekerjaan sehingga pemasangan guardrail bisa di biarkan seperti itu, apakah tidak ada pengawasan? lalu apa fungsi mereka jika pekerjaan tidak diawasi sehingga hasilnya tidak sesuai yang seharusnya !…,” pungkas Romli.

    Pembiaran guardrail yang tidak sesuai standar teknis bukan hal sepele. Selain melanggar aturan konstruksi jalan, hal ini juga mengancam nyawa pengguna jalan, dan dapat berujung pada sanksi hukum dan pidana jika menimbulkan korban.

     

    Warga dan pengamat keselamatan jalan berharap pihak BBPJN 1.4 Jawa Timur segera melakukan evaluasi dan perbaikan teknis terhadap guardrail yang terpasang di lokasi strategis seperti jembatan dan tikungan.

     

    Penggunaan guardrail memang wajib di banyak ruas jalan nasional, namun kualitas pemasangan juga harus mengikuti kaidah teknis yang benar demi menjamin keselamatan pengguna jalan.

     

    (sin)

     

     

    Penulis: sinEditor: Biro
    • Bagikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *