Lumajang | mmc.co.id
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lumajang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lumajang melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama (atau MoU) dalam rangka peningkatan Program Pembinaan dan upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang berlangsung di Lapas Kelas IIB Lumajang, Selasa (19/09/2023).
Kedua belah pihak ini sepakat untuk saling bekerjasama dalam upaya-upaya pencegahan, pemberantasan penanggulangan guna mewujudkan Lapas bersih narkoba di Lapas Kelas IIB Lumajang. Kata sambutan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Lumajang Edi Sigit Budiman menegaskan bahwa upaya yang dilakukan oleh pihaknya di Lapas Kelas IIB Lumajang dengan adanya MoU ini akan semakin memperkuat tekad dari Lapas yang menjamin bahwa lingkungan Lapas ini bersih dari narkoba.
Melalui sambutannya Kepala BNN Kota Lumajang Indra Brahmana menegaskan, BNN Kota Lumajang siap bekerjasama hingga mendukung upaya-upaya dalam waktu dekat. Yakni, peningkatan intensitas informasi mengenai P4GN, deteksi dini tes urine serta razia yang akan digelar secara rutin secara bersama-sama.
“Upaya-upaya terdekat adalah peningkatan penyampaian informasi P4GN, deteksi dini melalui tes urine baik kepada warga binaan maupun terhadap personil petugas Lapas Kelas IIB Lumajang serta razia yang akan digelar secara rutin, secara bersama-sama”.
(sin)