Bisakah…. Kasus Pemerkosaan Di Bawah Umur Di Polres Probolinggo Hanya Disiasati Dengan Tunangan Untuk Bisa Bebas

Tim media konfirmasi DPK Lira kec.Maron di Cafe nya.”saya sangat menyangkan pihak lembaga seperti komnas perlindungan anak yang ada di Probolinggo kok tidak memantau dan melindungi sepenuhnya kasus seperti ini,ungkapnya.

 

Kami tim TRABAS KJN mengkomfirmasi Puji Astuti sebagai ketua komnas perlindungan anak Probolinggo, di kantornya, Puji pun angkat bicara mengeni kasus pemerkosaan di bawah umur ini.

 

“Saya bukanya diam dengan adanya kasus pemerkosaan ini, apalagi korbanya dibawah umur.karna kasus seperti ini memang selain yang menangani PPA polres, Komnas perlindungan anak juga berperan penting dalam kasus ini,ungkapnya

 

Masih kata Puji “bahkan kami sempat mempertanyakan kasus ini ke PPA Polres Probolinggo, saat ini kami juga sudah banyak bukti dari awal terjdinya kasus pemerkosaan ini sampai permasalahan lain dalam kasus ini,imbuhnya

 

Kami tim media juga konfirmasi kepada kepala desa, bunga(14) korban. H Ahmad aswandi sebagai kepala desa Suko kecamatan Maron pada saat itu berda di Kantornya.

 

Ahmad memberi cemooh pedas, “saya sangat menyayangkan dengan adanya kasus ini apalagi menimpa korban masih berumur 14 tahun,warga saya sendiri,apalagi keluarga korban sampai tidak melibatkan kepemerintahan desa Suko,ada apa…?

 

Masih kata Ahmad “kami pihak kepemerintahan desa Suko akan memanggil beberapa pihak yang berhubungan dengan pemerkosaan gadis di bawah umur ini. Dan kasus ini kepada pihàk komnas perlindungan anak Probolinggo, adanya kasus seperti ini jangan sampai lepas tangan,imbuhnya

 

Ada apa dengan kasus pemerkosaan gadis 14 tahun oleh empat pemuda ini !!!!! Bersambung…(Tim)

Editor: Biro

Tinggalkan Balasan