Lumajang | MMC.co.id
Pemerintah Kabupaten Lumajang memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan sektor informal sepanjang 2026. Sebanyak 15.188 pekerja mendapatkan dukungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui pembiayaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Program tersebut menyasar pekerja yang memiliki risiko kerja sekaligus penghasilan yang relatif tidak tetap. Di antaranya buruh tembakau, buruh tambang pasir, pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, pedagang sayur keliling atau mlijo, pegiat wisata, hingga masyarakat kurang mampu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan dukungan pemerintah tidak hanya dimaksudkan untuk membantu pembayaran iuran. Lebih dari itu, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial.
“Yang kita harapkan bukan hanya menerima bantuan iuran, tetapi pekerja juga memahami bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu penting. Mereka bekerja setiap hari dan memiliki risiko, sehingga harus ada perlindungan untuk dirinya dan keluarganya,” ujar Subechan, Senin (21/9/2026).
Melalui Dinas Tenaga Kerja, sebanyak 5.027 buruh tembakau dan buruh tambang pasir memperoleh dukungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni hingga Desember 2026.
Selanjutnya, perluasan kepesertaan mencakup 10.161 pekerja sektor informal untuk periode September hingga Desember 2026. Mereka terdiri dari pedagang kaki lima, pengemudi ojek online, pedagang sayur keliling, pegiat wisata, serta masyarakat kurang mampu yang masuk kategori desil 1 hingga 4.
Dengan demikian, total pekerja yang memperoleh dukungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang pada 2026 mencapai 15.188 orang.
Pembiayaan tersebut bersumber dari DBHCHT Tahun Anggaran 2026. Setiap peserta mendapatkan dukungan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, yang mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Subechan, perlindungan tersebut menjadi penting bagi pekerja informal karena sebagian di antaranya memiliki penghasilan yang tidak tetap. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga keluarga yang menggantungkan hidup dari penghasilannya.
“Pekerja informal jumlahnya cukup banyak dan sebagian bekerja dengan penghasilan yang tidak selalu tetap. Karena itu, perlindungan seperti ini penting agar ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, ada jaminan yang dapat membantu pekerja maupun keluarganya,” tuturnya.
Namun, Subechan menegaskan bahwa keberlanjutan kepesertaan menjadi hal penting setelah masa dukungan pemerintah berakhir. Peserta diharapkan dapat melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri agar perlindungan tidak berhenti setelah program bantuan selesai.
“Setelah bantuan ini selesai, kami berharap peserta bisa melanjutkan iurannya secara mandiri. Jadi, bantuan pemerintah ini menjadi pemicu agar kesadaran pekerja untuk melindungi dirinya melalui BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut,” katanya.
Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan.
Program ini sekaligus diharapkan menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kesadaran pekerja mengenai pentingnya jaminan sosial. Dengan perlindungan yang berkelanjutan, pekerja tidak hanya memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kerja, tetapi juga dapat membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang bergantung pada penghasilannya.
(sin)














