URC POLRES BITUNG GERAK CEPAT MOBIL AYLA DICURI, TERDUGA PELAKU BERHASIL DIAMANKAN

  • Bagikan

MMC.co.id BITUNG — Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bitung berhasil mengungkap dugaan pencurian satu unit Daihatsu Ayla warna putih DB 1504 FC milik Mardiana alias Diana.

Peristiwa terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.45 WITA di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Mobil korban saat itu terparkir di samping rumah.

Berdasarkan penyelidikan awal, terduga pelaku FB (23) diduga masuk melalui pintu dapur dengan menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil kunci mobil yang berada di atas meja dapur, kemudian membawa kendaraan tersebut meninggalkan lokasi.

Sekitar pukul 02.30 WITA, mobil tersebut diparkir di kawasan Kompleks Singgasana Perum Bimoli, sementara terduga pelaku kembali ke tempat kosnya dengan berjalan kaki.

Tak butuh waktu lama, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, personel URC Polres Bitung berhasil mengamankan FB di tempat kosnya.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi kendaraan. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan Daihatsu Ayla DB 1504 FC dalam kondisi terparkir.

Selain kendaraan, polisi mengamankan satu buah obeng dua mata jenis plus-minus sepanjang sekitar 18 sentimeter dan satu buah kunci mobil Daihatsu.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Bitung akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

“Setiap laporan yang masuk akan kami respons dan tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat jangan ragu untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.”

Dalam perkara ini, FB dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f KUHPidana, subsidair Pasal 476 KUHPidana.

Polres Bitung memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Laporan masyarakat ditindaklanjuti. Mobil ditemukan, terduga pelaku diamankan, dan proses hukum berjalan.

  • Bagikan