Diduga Jual Minuman Keras, Toko Milik LN di Sukodadi Paiton Picu Keresahan Warga

Probolinggo|mmc.co.id

Praktik penjualan minuman keras yang diduga dilakukan secara ilegal oleh sebuah toko milik LN di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, menuai kecaman dan keresahan dari masyarakat. Dugaan kuat menyebutkan bahwa toko tersebut telah lama menjadi tempat peredaran miras yang bebas dan nyaris tanpa pengawasan.

 

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas di toko tersebut yang ramai dikunjungi pemuda, terutama pada malam hari. Aroma alkohol dan perilaku mabuk-mabukan di sekitar lokasi kerap terlihat, memicu kekhawatiran akan potensi keributan dan gangguan ketertiban umum.

 

“Ini bukan lagi isu baru. Sudah sering kami lihat orang keluar dari toko itu dengan kantong mencurigakan. Kami minta aparat jangan tutup mata,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

 

Ironisnya, praktik ini terus berlangsung tanpa ada penindakan berarti dari pemerintah desa maupun aparat penegak hukum. Situasi ini memunculkan kecurigaan adanya pembiaran atau bahkan “main mata” dengan oknum tertentu.

 

Tokoh pemuda setempat menilai bahwa jika aparat tidak segera bertindak, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah. “Paiton dikenal sebagai kawasan religius, bukan tempat untuk peredaran miras. Kalau dibiarkan, bukan hanya rusak moral, tapi juga bisa picu kriminalitas,” tegasnya.

 

Tim Media mendesak Camat Paiton, Satpol PP, dan Polres Probolinggo untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan memberikan sanksi tegas bila terbukti ada pelanggaran. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, siapa pun pemilik tokonya.

 

Rakyat menunggu keberanian aparat. Jika negara hadir hanya saat upacara dan seremonial, maka praktik seperti ini akan terus tumbuh subur di tengah keheningan hukum.

 

(roni)

Editor: Biro

Tinggalkan Balasan