Teror Diam-Diam di Balik Pintu Kios: Wartawan Diintimidasi Usai Ungkap Dugaan Kecurangan Pupuk di Probolinggo

  • Bagikan

Probolinggo | mmc.co.id

Dugaan intimidasi terhadap wartawan mencuat setelah terbitnya berita berjudul “Diduga Kios Abadi Tani Desa Tanjungsari Sering Tutup, Oknum Pemilik Kios Terindikasi Enggan Melayani Pembeli (Masyarakat)”. Oknum pemilik Kios Pupuk Abadi Tani di Desa Tanjungsari, Kecamatan Krejengan, diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap wartawan media Suara Utama.

Intimidasi tersebut dilakukan melalui nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan oleh wartawan untuk konfirmasi berita. Oknum pemilik kios dilaporkan menelpon wartawan hingga 10 kali, namun saat itu panggilan tidak terjawab karena wartawan sedang dalam perjalanan.

Tidak hanya itu, oknum tersebut juga mengirimkan pesan singkat yang bernada mengancam:

“Kalau sempat telpon saya, atau saya yang ke sampean. Tulisannya bagus mas, saya harap Anda siap dengan konsekuensi hukum dengan apa yang Anda tulis.”

Pesan tersebut bahkan disertai dengan emoji jempol.

 

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, sang wartawan mempertanyakan apakah pernyataan tersebut merupakan ancaman. Oknum pemilik kios menjawab bahwa dirinya hanya mengingatkan, sambil mencantumkan pasal-pasal hukum:

“Saya cuma mengingatkan saudara.

  1. Pasal 31 ayat 2 – Pencemaran nama baik
  2. Pasal 27 ayat 3 UU ITE – Penyebaran berita bohong/hoaks

  3. Pelanggaran kode etik jurnalistik,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Tanjungsari, Suyono, menyatakan akan segera mengambil langkah penyelesaian terkait polemik ini.

 

“Kami sering menerima aduan bahwa kios tersebut sering tutup. InsyaAllah dalam bulan ini kami akan mengumpulkan pemilik kios dan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pupuk di desa kami,” ujarnya pada 14 Mei 2025.

 

Bendahara LSM LIRA DPD Kabupaten Probolinggo, Nofal Yulianto, turut angkat suara. Ia mengaku sering menerima laporan dari masyarakat mengenai kesulitan petani dalam membeli pupuk subsidi.

 

“Permasalahan ini harus menjadi atensi Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo dan juga distributor. Ini soal perlindungan hak petani dan ketegasan pemerintah dalam pelaksanaan subsidi,” tegasnya.

 

Nofal juga mendesak agar pihak berwenang segera bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

 

“Jika terbukti melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, maka kios tersebut harus dikenai sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha. Ini demi melindungi petani dan menjaga stabilitas sektor pertanian nasional,” pungkasnya.

(roni)

Editor: Biro
  • Bagikan