Probolinggo | mmc.co.id
Dugaan intimidasi terhadap wartawan mencuat setelah terbitnya berita berjudul “Diduga Kios Abadi Tani Desa Tanjungsari Sering Tutup, Oknum Pemilik Kios Terindikasi Enggan Melayani Pembeli (Masyarakat)”. Oknum pemilik Kios Pupuk Abadi Tani di Desa Tanjungsari, Kecamatan Krejengan, diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap wartawan media Suara Utama.
Intimidasi tersebut dilakukan melalui nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan oleh wartawan untuk konfirmasi berita. Oknum pemilik kios dilaporkan menelpon wartawan hingga 10 kali, namun saat itu panggilan tidak terjawab karena wartawan sedang dalam perjalanan.
Tidak hanya itu, oknum tersebut juga mengirimkan pesan singkat yang bernada mengancam:
“Kalau sempat telpon saya, atau saya yang ke sampean. Tulisannya bagus mas, saya harap Anda siap dengan konsekuensi hukum dengan apa yang Anda tulis.”
Pesan tersebut bahkan disertai dengan emoji jempol.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, sang wartawan mempertanyakan apakah pernyataan tersebut merupakan ancaman. Oknum pemilik kios menjawab bahwa dirinya hanya mengingatkan, sambil mencantumkan pasal-pasal hukum:
“Saya cuma mengingatkan saudara.
- Pasal 31 ayat 2 – Pencemaran nama baik
- Pasal 27 ayat 3 UU ITE – Penyebaran berita bohong/hoaks
- Pelanggaran kode etik jurnalistik,” ungkapnya.














