Sementara itu, Kepala Desa Tanjungsari, Suyono, menyatakan akan segera mengambil langkah penyelesaian terkait polemik ini.
“Kami sering menerima aduan bahwa kios tersebut sering tutup. InsyaAllah dalam bulan ini kami akan mengumpulkan pemilik kios dan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pupuk di desa kami,” ujarnya pada 14 Mei 2025.
Bendahara LSM LIRA DPD Kabupaten Probolinggo, Nofal Yulianto, turut angkat suara. Ia mengaku sering menerima laporan dari masyarakat mengenai kesulitan petani dalam membeli pupuk subsidi.
“Permasalahan ini harus menjadi atensi Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo dan juga distributor. Ini soal perlindungan hak petani dan ketegasan pemerintah dalam pelaksanaan subsidi,” tegasnya.
Nofal juga mendesak agar pihak berwenang segera bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Jika terbukti melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, maka kios tersebut harus dikenai sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha. Ini demi melindungi petani dan menjaga stabilitas sektor pertanian nasional,” pungkasnya.
(roni)














