Probolinggo | mmc.co.id
Seorang oknum perangkat Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, berinisial KM, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra), diduga telah lama tidak masuk kantor dan tidak menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Berdasarkan informasi yang beredar, KM diperkirakan sudah tidak aktif bekerja sejak Januari 2025.
Sikap tidak disiplin ini menjadi sorotan masyarakat Desa Sukomulyo karena tugas-tugas pelayanan publik yang seharusnya menjadi tanggung jawab KM terbengkalai. Ketidakhadiran ini juga dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa perangkat desa dilarang meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Pasal 52 undang-undang tersebut dijelaskan, perangkat desa yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Jika tidak ada tindak lanjut, maka sanksi dapat berkembang menjadi pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap.
Namun demikian, Kepala Desa Sukomulyo, Sulaksono, MS, dinilai belum menunjukkan langkah tegas terkait pelanggaran yang dilakukan KM. Padahal, sesuai aturan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan wewenang kepala desa.
Menindaklanjuti informasi ini, tim media dari Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas mendatangi Kantor Desa Sukomulyo pada Kamis, 08 Mei 2025. Sayangnya, Kepala Desa tidak berada di tempat karena sedang mengikuti rapat di kantor Pemda. Tim media kemudian menghubungi Kepala Desa melalui panggilan WhatsApp, dan ia membenarkan adanya perangkat desa yang tidak masuk kerja sejak Januari.
“Ya benar, yang bersangkutan sudah tidak masuk kantor sejak sekitar Januari 2025. Saya tidak tahu apa permasalahannya. Saya ingin mengklarifikasi, tapi nomor saya malah diblokir. Bahkan pihak kecamatan sudah memanggilnya untuk klarifikasi, namun ia tidak datang,” ujar Sulaksono.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukomulyo, saat ditemui tim media di kediamannya, mengaku telah berusaha melakukan mediasi.
“Saya sudah koordinasi dengan kepala desa dan juga sudah mendatangi KM secara langsung, tapi masih belum ada titik terang,” jelasnya.
Ia juga membenarkan bahwa KM pernah dipanggil oleh Pemerintah Kecamatan Pajarakan. “Memang ada panggilan dari kecamatan, tapi tidak hadir. Soal maksud panggilan itu, apakah untuk klarifikasi atau mediasi, saya kurang tahu. Saya berharap masalah ini segera diselesaikan, dan saya siap menjadi mediator,” tambahnya.
Lebih lanjut, tim media juga telah mencoba menghubungi KM melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait alasan ketidakhadirannya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.
(roni)