Dinas PU SDA Provinsi Jatim di Duga Lalai Menjaga Aset Negara, Papan Peringatan Hanya Sebagai Hiasan

Probolinggo | mmc.co.id

Dinas PU Sumber daya Air provinsi Jawa timur, di duga lalai dalam menjaga Aset Negara, pasal nya, berdiri bangunan liar berupa gudang dan kandang di lahan milik DINAS PU SUMBER DAYA AIR / ASET NEGARA, di Dusun Petemon Utara RW. 03 RW. 03 Desa Petemon Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. Bangunan tersebut di bangun secara permanen, dengan batu bata dan Galvalum. 05/05/2024.

 

Di ketahui bahwa bangunan tersebut adalah bangunan liar, pasca adanya kejadian meledak nya tabung gas elpiji yang di duga di oplos pada tanggal 02 maret 2024. Sangat jelas di lokasi terpampang papan peringatan yang bertuliskan. “ASET NEGARA, di larang memanfaatkan tanpa izin, ANCAMAN PIDANA, penjara 4 tahun sesuai KUHP. PS 167. PS. 358. PS 389. Dan/ atau denda, 5 milyar rupiah sesuai UU No. 17 tentang sumber daya air tahun 2019 PS 70.

Namun, di duga papan peringatan hanya buat pajangan, di karenakan, walaupun undang undang nya sudah jelas, akan tetapi SDA provinsi di duga tidak mengambil langkah atau tindakan sesuai undang undang tersebut. Adanya bangunan liar yang nampak mewah, dengan gedung berlantai 2. dan kandang sapi yang di duga kotoran nya akan di jadikan bio gas, saat ini sudah di bongkar. Oleh sebab itu, Di duga pula SDA provinsi hanya mengambil langkah agar supaya bangunan tersebut di bongkar.

 

Selanjutnya media mmc yang tergabung di Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas, mengkonfirmasi Kepala Desa Patemon “Sampurno” lewat sambungan whatsapp via voice, prihal adanya bangunan liar tersebut yang saat ini sudah di bongkar. “Waalaikum salam, maaf itu tanah pengairan, kalau saya tidak tau, karena saya jauh dari lokasi itu.

Tinggalkan Balasan