Jambi  

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi Kembali Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional.

Oplus_131072

Kota Jambi mmcnews id Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Seiser tentang pengungkapan kasus jaringan internasional narkoba jenis sabu yang diduga dari Malaysia, berawal pada 26 Januari 2025 lalu, dalam jumpa pers di Mapolda Jambi Selasa (11-02-2025)

Dijelaskan Kombes Pol Dr Ernesto, untuk tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni M, IW dan AY. Mereka semuanya berperan sebagai kurir.

“Direktorat narkoba Polda Jambi pada 26 Januari 2025 menerima laporan bahwa ada peredaran sabu yang masuk ke Provinsi Jambi. Kemudian kami lakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Kemudian tim bergerak menuju wilayah Muaro Jambi, di simpang KM 35 Muaro Jambi tim mendapati seorang pria dengan inisial M yang mengendarai mobil jenis Innova reborn.

“Saat digeledah, ditemukan ada plastik bening dan bong dan koper yang isinya 10 kantong narkotika jenis sabu,” bebernya.

Hasil pengembangan dari tersangka M, ternyata barang haram itu diambil di depan hotel elite Tembilahan.

“Malamnya kita lakukan pengembangan dan kita berhasil amankan lagi barang bukti di Mendalo sisa barangnya, menurut pengakuan dari M ini, pada November 2024 dia sudah memasukkan 1 kg Provinsi Jambi. Kemudian pada 22 Januari 2025 kemarin, 10 kg sabu lagi yang berhasil diamankan dan sisanya hanya 2 kg. Dan sisa yang lain sudah berhasil diedarkan sekitar 9 kg. Kemudian yang ketiga kalinya 10 kg lagi sebutnya!.

Tak sampai di situ, pihaknya kembali melakukan pengembangan hingga ke Tembilahan.

“Dari pengembangan itu di Tembilahan kami berhasil mengamankan tersangka IW dan AY. IW ini yang ambil barang di Tanjung Pinang. Kemudian ada inisial F yang masih DPO. Lalu keberadaan Inisial D di Kamboja yang masih dalam pengembangan,” terangnya.

Dia mengungkapkan bahwa tersangka M merupakan residivis kasus yang sama. Dia sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama di Pulau Pandan Kota Jambi. Ketiga tersangka itu mendapatkan upah yang berbeda setiap kali berhasil menyelundupkan narkotika jenis sabu tersebut.

“Tersangka IW ini dapat upah Rp: 30 juta untuk setiap kilogram sabu yang diselundupkan. Sementara tersangka M ini dapat Rp: 10 juta per kilogram,” sebutnya.

Kombes Pol Ernesto Seiser menjelaskan hasil tangkapan kali ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 58.842 jiwa, jika dikonversikan ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp:15 miliar lebih.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jo pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar. (Time)

Tinggalkan Balasan