Lumajang | mmc.co.id
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lumajang bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang kembali mendampingi pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang meninggal dunia di Malaysia. Almarhumah Misni Asnimin (43), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, meninggal dunia di rumah sakit Malaysia akibat penyakit Necrotizing Pneumonia with Multiorgan Failure.
Muhammad Sholeh, anak almarhumah yang berada di Desa Kalipenggung, mengadukan kabar duka ini kepada SBMI Lumajang melalui WhatsApp. Awalnya, almarhumah ditangkap oleh pihak imigrasi Malaysia karena bekerja secara undocumented. Setelah beberapa hari ditahan di Depo Imigrasi KLIA Sepang, ia mengalami sakit dan dirawat di rumah sakit. Beberapa hari kemudian, ia meninggal dunia. Keluarga mengalami kesulitan dalam biaya pemulangan jenazah, tetapi berkat donasi rekan-rekan sesama pekerja migran di Malaysia, biaya tersebut dapat terpenuhi. Sementara itu, untuk pengantaran jenazah dari Bandara Juanda ke rumah duka, SBMI Lumajang mengajukan bantuan gratis kepada UPT P2TKI Disnakertrans Jawa Timur.
Menurut keterangan keluarga, almarhumah Misni berangkat ke Malaysia secara nonprosedural pada tahun 2022 melalui agen ilegal karena kurangnya pemahaman mengenai migrasi aman. Almarhumah meninggalkan dua orang anak, masing-masing berusia 21 tahun dan 10 tahun.
Jenazah diterbangkan dari Malaysia pada Minggu, 30 Maret 2025, pukul 07.20 waktu Malaysia, dan tiba di Bandara Juanda pada pukul 09.10 WIB. Dari Bandara Juanda, jenazah difasilitasi oleh UPT P2TKI Disnaker Jawa Timur untuk dibawa ke rumah duka, tiba pada pukul 15.00 WIB. Acara serah terima jenazah dihadiri oleh perwakilan Disnaker Lumajang, DPC SBMI Lumajang, anggota DPRD Lumajang, dan Sekretaris Desa setempat. Dalam sambutannya, perwakilan Disnaker menyampaikan belasungkawa dan mengimbau masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur yang prosedural.
Ketua DPC SBMI Lumajang, Madiono mengatakan,”Banyak pekerja migran berangkat secara prosedural, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp85 juta dan beasiswa pendidikan bagi anak-anaknya hingga jenjang S1,” Ungkapnya.
“Namun, karena almarhumah Misni bekerja secara nonprosedural, ia tidak terdaftar di Desa, Disnaker, BP2MI, maupun BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, keluarganya tidak memperoleh santunan kematian maupun beasiswa untuk anaknya yang masih sekolah,” lanjutnya.
SBMI Lumajang menyoroti banyaknya warga Lumajang yang bekerja ke luar negeri secara nonprosedural karena kurangnya pemahaman mengenai migrasi aman. Akibatnya, mereka rentan menjadi korban perdagangan manusia. Oleh karena itu, SBMI Lumajang mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Lumajang, untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial.
“Jika seorang PMI meninggal dunia di luar negeri, keluarganya berhak atas santunan kematian Rp85 juta dan beasiswa bagi anak-anaknya. Jika mengalami kecelakaan kerja, mereka berhak mendapatkan perawatan medis gratis. Masyarakat yang belum memahami prosedur yang benar dapat berkonsultasi dengan Disnaker setempat atau SBMI,” Jelas Madiono.
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Lumajang Hj. Idawati dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang telah membantu pemulangan jenazah.
“terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pemulangan jenazah, hingga sampai ke pihak keluarga,” ucapnya.
SBMI Lumajang juga mendorong pemerintah daerah untuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai migrasi aman, bekerja sama dengan lembaga terkait dan organisasi nonpemerintah seperti SBMI. Selain itu, SBMI meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perdagangan manusia dan perekrut tenaga kerja nonprosedural. Pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri harus diproses melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar mendapatkan perlindungan yang layak.
(sin)