Garis Polisi Terpasang di Area Tambang Pasir Candipuro, Sejumlah Truk Diamankan

Bareskrim Mabes Polri Segel Tambang PT Duta Pasir Semeru di Candipuro, Diduga Beroperasi di Luar Koordinat Izin

 

Lumajang | MMC.co.id

Tim dari Bareskrim Mabes Polri melakukan penertiban aktivitas pertambangan pasir di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Selasa (waktu setempat) sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menyegel area tambang milik PT Duta Pasir Semeru (DPS) yang diduga beroperasi di luar titik koordinat izin usaha pertambangan (IUP).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, dari sejumlah titik tambang yang diperiksa legalitasnya, satu area dinilai bermasalah karena aktivitas pengerukan pasir diduga dilakukan di luar batas koordinat yang tercantum dalam izin resmi. Atas temuan tersebut, petugas langsung memasang garis penyegelan di lokasi.

 

Selain menyegel area tambang, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat jenis backhoe dan beberapa unit truk yang berada di lokasi saat operasi berlangsung. Alat berat dan kendaraan tersebut untuk sementara dijadikan barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Sekitar pukul 12.30 WIB petugas datang. Area langsung dipasangi garis penyegelan. Alat berat dan truk yang ada di lokasi tidak diperbolehkan keluar karena dijadikan barang bukti,” ujar seorang warga setempat berinisial S.

 

Menurutnya, saat tim tiba, aktivitas penambangan tengah berlangsung seperti biasa. Sejumlah pekerja kemudian menghentikan kegiatan setelah petugas turun ke lokasi.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Duta Pasir Semeru belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan tersebut. Sementara itu, aparat masih melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran koordinat wilayah tambang serta kemungkinan adanya pelanggaran administrasi maupun pidana di bidang pertambangan.

 

Sesuai ketentuan perundang-undangan, aktivitas pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan titik koordinat dan luas wilayah yang tercantum dalam izin resmi. Penambangan di luar area yang ditetapkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.

 

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang tidak sesuai regulasi, sekaligus memastikan kegiatan eksploitasi sumber daya alam berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

(*)

 

Editor: Biro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *