“Sebelum melakukan pencurian sapi, pelaku membawa sepeda motor menuju tempat sasaran yang sudah ditentukan sebelumnya,” ungkap AKBP Rofik.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi tugas, ada yang masuk ke dalam kandang, mengawasi, dan mengendarai mobil untuk mengakut sapi.
“Dari salah satu pelaku berisial Y merupakan residivis curat 2013 dan curwan 2023,” katanya.
Dikatakan AKBP Rofik dari hasil pengakuan pelaku, sapi yang di curi para pelaku di jual ke kabupaten Probolinggo.
“Dalam aksi pencurian sapi ada 7 orang pelaku. Tiga orang sudah amankan, sisanya masih dalam pengejaran polisi,” terangnya.
Kapolres menuturkan, kejadian itu bermula pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB istri Juki bernama Munir saat hendak ke kamar mandi melihat kandang sapi sebelah barat terbuka.
“Saat dilihat 1 ekor sapi yang sebelah barat tidak ada, hanya menemukan potongan tali tampar pengikat sapi yang ditinggal ditempat pakan (palungan),” terangnya.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(sin|hmspolreslmj)













