Lumajang | MMC.co.id
Kondisi guardrail atau pelindung sisi jalan di Jembatan Curah–Kletek, ruas Randuagung–Jatiroto yang masuk wilayah kerja Link 026 Jalan Provinsi Jawa Timur, menjadi sorotan serius. Pasalnya, sambungan pelat baja (beam) guardrail di lokasi tersebut diduga dipasang melawan arah lalu lintas, sehingga berpotensi membahayakan pengendara, khususnya pengguna sepeda motor.

Dari dokumentasi visual yang diperoleh di lapangan, sambungan antar pelat guardrail terlihat menonjol ke arah datang kendaraan. Posisi tumpukan pelat besi itu dinilai tidak sesuai standar teknis keselamatan jalan karena dapat menjadi titik benturan berbahaya apabila terjadi gesekan maupun kecelakaan ringan.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada salah satu petugas lapangan Dishub Provinsi bernama Fahri melalui pesan WhatsApp, Senin (11/04/20226). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Berdasarkan keterangan pengawas ruas Link 026, Fahri disebut sebagai petugas lapangan dari Dishub Provinsi, dan pemasangan guardrail tersebut berasal dari pihak Dishub Provinsi.
Secara teknis, pemasangan seperti itu dinilai bertentangan dengan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 maupun pedoman internasional dari American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO).
Dalam standar tersebut dijelaskan bahwa sambungan pelat baja guardrail harus dipasang menghadap ke belakang arah lalu lintas. Dengan demikian, bagian pelat yang menumpuk tidak menjadi tonjolan tajam yang dapat menyangkut kendaraan atau tubuh pengendara saat terjadi benturan.
Teknik pemasangan tersebut bertujuan untuk:
- Menghindari tonjolan tajam di sisi jalur kendaraan.
- Mengurangi risiko pengendara tersangkut saat terjadi kecelakaan.
- Meminimalisasi dampak fatal akibat gesekan dengan pembatas jalan.
Seorang pengamat konstruksi jalan yang enggan disebut namanya menyebut pemasangan guardrail seperti itu sangat berisiko, terutama bagi pengendara roda dua.
“Guardrail itu dibuat untuk menyelamatkan, bukan mencelakakan. Kalau sambungannya dipasang salah arah seperti ini, fungsinya bisa berubah menjadi bahaya tersembunyi,” ujarnya.
Ironisnya, berdasarkan pantauan media dan tim di lapangan, kondisi tersebut masih belum diperbaiki meski telah berlangsung kurang lebih satu bulan. Sambungan guardrail yang menghadap arah lalu lintas tetap dibiarkan tanpa tindakan, sehingga memunculkan kesan adanya pembiaran terhadap potensi bahaya di jalan provinsi tersebut.
Pengamat keselamatan jalan dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan, Romli, menilai pembiaran terhadap pemasangan guardrail yang tidak sesuai standar teknis bukan sekadar kesalahan pekerjaan konstruksi, melainkan dapat masuk kategori pelanggaran keselamatan jalan.
Menurut Romli, pemerintah memiliki kewajiban menjamin keselamatan pengguna jalan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Pasal 24 menegaskan pemerintah wajib menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Kemudian Pasal 63 dan 64 menyebut pekerjaan konstruksi jalan harus mengacu pada standar teknis yang ditetapkan Menteri PUPR,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila pembiaran tersebut menyebabkan kecelakaan hingga korban jiwa, maka pihak terkait berpotensi dijerat pidana.
“Kalau sampai menyebabkan kecelakaan, bisa dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian. Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 ayat 1 sampai 3 juga mengatur ancaman pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp12 juta bagi pihak yang membiarkan fasilitas jalan membahayakan pengguna jalan,” tegas Romli.
Romli juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan di ruas jalan tersebut.
“Yang paling penting, ke mana pihak-pihak yang bertanggung jawab saat pekerjaan dilakukan? Apakah tidak ada pengawasan? Apa fungsi pengawas jika pemasangan guardrail bisa salah seperti ini dan dibiarkan begitu saja?” pungkasnya.
Pembiaran guardrail yang tidak sesuai standar teknis dinilai bukan persoalan sepele. Selain berpotensi melanggar aturan konstruksi jalan, kondisi tersebut juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan dan memicu konsekuensi hukum apabila sampai menimbulkan korban.
Warga serta pengamat keselamatan jalan berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan evaluasi serta perbaikan teknis terhadap guardrail di lokasi strategis seperti jembatan dan tikungan, demi mencegah terjadinya kecelakaan fatal.
(sin)














