Dirasa Janggal, DPRD Depok Pertanyakan Data Penerima KDS dan Koordinatornya

Img 20220303 Wa0001

Depok | MMCNEWS – Pemerintah Kota Depok mulai September 2021 resmi meluncurkan program Kartu Depok Sejahtera (KDS) kepada masyarakat Depok yang kurang mampu.

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, mengatakan, tujuan pemberian KDS untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat penerima.

“Pogram KDS ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan kesejahteraan masyarakat Depok dapat meningkat di Depok,” tutur Imam kepada wartawan, di Depok, Senin (7/2/2022) lalu.

Imam pun menjelaskan terdapat 7 manfaat pada KDS diantaranya pertama, pelayanan kesehatan gratis melalui bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Kedua, bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa yang berprestasi, ketiga, renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan keempat, bantuan Santunan Kematian.

Kelima, ketersediaan pangan bagi lansia dan disabilitas, keenam, pelatihan keterampilan dan ketujuh, bantuan usaha serta penyaluran kerja.

Penyaluran KDS

Seperti diketahui, pada 28 Desember 2021, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, menyerahkan 743 KDS pendidikan bagi Siswa SMA Sederajat yang berprestasi.

Kegiatan penyaluran KDS Pendidikan ini dilakukan di Aula Lantai 10 Gedung Baleka II, Pemkot Depok, yang dihadiri oleh 200 perwakilan pelajar dari SMA/MA/SMK Se-Kota Depok.

Selanjutnya, pada 2 Februari 2022, Pemerintah Kota Depok kembali menyalurkan sebanyak 1.672 kartu KDS dalam bentuk ATM kepada warga prasejahtera. Mereka penerima KDS dengan manfaat Bantuan Pangan Kota (BPK) tersebar di 63 kelurahan di 11 kecamatan se Kota Depok.

Dengan rincian sebagai berikut, 112 warga Beji, 130 warga Bojongsari, 131 warga Cilodong, 162 warga Cimanggis, 110 warga Cinere. Kemudian, 261 warga Cipayung, 84 warga Limo, 124 warga Pancoran Mas, 258 warga Sawangan, 114 warga Sukmajaya, dan 186 warga Tapos.

“Penyaluran Bantuan Pangan Kota (BPK) sebesar Rp150 ribu ini dilakukan melalui gerai pangan yang ditunjuk dan dinyatakan layak oleh BJB. Sebab dalam pelaksanaan program ini, Pemerintah Kota Depok berkolaborasi dengan BJB,” ujar Asloeah Madjri, beberapa waktu lalu.

Lanjut Kadinsos, program KDS yang ada di Dinsos Depok mengakomodir empat dari tujuh manfaat yang ada. Yaitu, Santunan Kematian (Sankem), Bantuan Pangan Kota (BPK), bantuan pemberdayaan lanjut usia dan disabilitas serta beasiswa kepada siswa SMA sederajat.

DPRD pertanyakan Transparansi Penerima KDS

Politisi Demokrat Edi Sitorus, beranggapan bahwa program KDS ini patut diapresiasi karena KDS itu adalah realisasi janji kampanye Idris-Imam. Hanya saja, menurut Ketua DPC Demokrat Kota Depok itu dalam hal rekrutmen penerima KDS, mestinya Pemkot Depok menerima masukan dari masyrakat.

Bukan atas dasar penunjukkan oleh koordinator dari masing-masing kelurahan.

“Dalam hal ini kami dewan betul-betul mengawasi proses itu. Menurut informasi yang kami terima bahwa penerima KDS itu berasal dari DTKS Dinas Sosial Kota Depok. Persoalannya adalah pendataan DTKS Dinsos itu akurat atau objektif tidak? Sehingga penerima KDS ini orang yang betul-betul sesuai target,” kata Edi Sitorus, Rabu (2/3/2022).

Untuk diketahui, dalam hal menentukan warga penerima KDS, Pemkot Depok melalui Dinsos telah mengangkat seorang koordinator di tiap-tiap kelurahan se Kota Depok. Informasinya, petugas koordinator kelurahan inilah yang memverifikasi warga di penerima KDS.

“Koordinator KDS ditingkat kelurahan itu digaji Rp1 juta per bulan dari APBD Depok,” ujar Edi Sitorus.

Hal ini pula yang menjadi kejanggalan beberapa Anggota Dewan lainnya, salah satunya Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri. Tajudin mendapati bahwa koordinator KDS di Kelurahan Limo adalah bekas tim pemenangan Idris-Imam, di pilkada Depok 2020 lalu.

“Di Limo itu koordinator KDS nya adalah bagian dari tim pemenangan Idris-Imam, pada pilkada Depok 2020 lalu. Koordinator ini bertugas untuk mencari dan memverifikasi orang-orang yang berhak menerima KDS,” ujar Tajudin.

“Terbukti kemarin kan di Limo itu paling sedikit penerima KDS nya cuman 84 dari 4 kelurahan, data terlampir. Sedangkan di Limo itu tidak beda jauh indeks pendapatan masyarakatnya dengan Cipayung, tapi kenapa Cipayung dan Bojongsari itu banyak penerima KDS, sedangkan Limo hanya 84 penerima?,” tanya Tajudin.

Hal ini diketahui Tajudin saat dirinya mengikuti penyerahan KDS secara simbolis kepada warga Limo mendampingi Asisten Hukum dan Sosial Pemkot Depok Sri Utomo, beberapa waktu lalu.

Ternyata, sambung Tajudin, di kecamatan dan kelurahan lain juga sama bahwa koordinatornya dari bekas tim pemenangan eksekutif pada pilkada 2020.

“Nah kemarin itu saat Renja Komisi D dengan leading sektor atau Dinas terkait, pada 13-15 Februari, saya sampaikan hal ini di forum dan di dengar langsung oleh bu Farida dan pak Supariyono, dan mereka (Farida dan Supariyono) bilang pecat koordinator yang begitu,” ujar Tajudin.

“Pertanyaannya, benarkah penerima DTKS murni bersumber dari DTKS Dinsos Depok?” Imbuh Tajudin.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok Ikravany Hilman mengatakan masalah ini sudah menjadi pertanyaan dari beberapa fraksi di DPRD. Bahkan tiga fraksi besar di DPRD Depok yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar telah menyurati Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra, meminta transparansi terkait data penerima KDS.

Kedua, masih dalam surat itu, Fraksi PDIP juga mempertanyakan, mekanisme rekrutmen koordinator KDS ditingkat kelurahan.

“Jadi ada dua pertanyaan yang kami sampaikan dalam surat fraksi PDIP kepada pak Ketua DPRD, yaitu pertama mengenai transparansi si penerima KDS dan kedua mekanisme pemelihan koordinator KDS tingkat kelurahan yang sudah dilantik Dinsos Depok, seperti apa, siapa dia?,” ujar Ikravany.

“Keluhan fraksi-fraksi dari dua persoalan ini adalah ada parpol yang dintungkan dari program KDS itu. Ini yang harus diklarifikasi?” tambah Ikravany.

Oleh sebab itu, sambung Ikravany, untuk meluruskan hal ini fraksi PDIP menyurati Ketua DPRD Kota Depok, agar dilakukan rapat pimpinan bersama pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan.

“Ini soal politik, kita harus rapat, tapi sampai saat ini surat fraksi PDIP belum dijawab oleh Ketua DPRD. Ketua DPRD menyarankan agar masalah ini dibahas dilingkup Komisi D saat saya tanyakan pada Rapat Paripurna DPRD Depok 11 Februari 2022 lalu,” ungkap Ikravany.

Pada 13-15 Februari, saat Renja Komisi D DPRD Kota Depok, Tajudin sudah meminta penjelasan kepada OPD terkait mengenai transparansi data penerima KDS dan siapa sebenarnya koordinator KDS ditingkat kelurahan itu?.

“Ada 7 Dinas yang terlibat di KDS yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Rumkim, DKUM, Disdik, BKD dan Bappeda semuanya sudah kami tanyaain mengenai penerima KDS di rapat Renja Komisi D itu, tapi ngga tuntas atau deadlock,” papar politisi Partai Golkar itu.

Dibagian lain, Ketua Komisi A DPRD Depok H Hamzah bahkan mengeluhkan, masih banyak RT, RW di daerah pemilihannya (dapil) yakni Tapos tidak mengetahui apa itu KDS dan bagaimana tata cara mendapatkannya. Padahal program ini sudah digulirkan sejak 2021 dan anggarannya pun sudah di intervensi dengan anggaran 2021.

“Ketika kita Reses Januari 2022 lalu, banyak RT, RW yang belum mengetahui apa itu KDS dan tata cara KDS itu seperti apa. Kenapa Pemkot Depok tidak terbuka mengenai data penerimanya? Kalau penerima KDS mengambil dari data DTKS Dinsos yang belum mendapat bantuan dari Pemerintah Pusat, kenapa ngga disosialisasikan saja kepada RT, RW. Di informasikan aja ke RT, RW ada 7 manfaat disitu yang megang kartu KDS,” kata Hamzah.

“Tiba-tiba muncul ditunjuklah koordinator kelurahan yang ujug-ujug kita ngga pernah tahu. Siapa orang itu, ngerti ngga dia kewilayahan RT/RW,” imbuh Hamzah.

“Jangan sampai KDS ini juga dimanfaatkan untuk kepentingan politik 2024. Bahwa ini anggaran pemerintah, bukan anggaran partai,” tandasnya.

Sebelumnya, Kadinsos Kota Depok Asloeah Madjri menyebutkan bahwa penerima KDS adalah warga prasejahtera yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). Utamanya, DTKS yang belum menerima bantuan sejenis dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sosial Pangan (BSP).

Pertanyaannya, apakah data DTKS kota Depok yang menerima KDS sudah dapat dipertanggungjawabkan by name, by address?. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *