Lumajang | MMC.co.id
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (28/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Afinah (18), warga setempat, mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan saat hendak mengecek dan mengambil koper di rumah tersebut.
Saat memasuki kamar tidur, korban melihat kondisi kamar sudah porak-poranda. Kasur dalam posisi terangkat, sementara lantai di bawah ranjang terlihat telah tercongkel. Di lokasi tersebut, korban diketahui menyimpan sejumlah perhiasan emas milik ibunya yang saat ini bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Rumah tersebut memang dalam keadaan kosong dan hanya difungsikan sebagai tempat penyimpanan bahan pokok serta barang berharga milik keluarga. Emas yang sebelumnya disimpan di bawah ranjang diketahui telah hilang.
Perhiasan yang dicuri meliputi leontin, cincin, gelang, kalung, koin emas hingga emas batangan dengan total berat sekitar 173,794 gram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp503.947.423.
Mengetahui kejadian tersebut, korban segera menghubungi bibinya serta memberi kabar kepada ibunya yang berada di Malaysia. Selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Jatiroto.
Menerima laporan tersebut, petugas gabungan dari Polsek Jatiroto bersama tim Reskrim Polres Lumajang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan serta keterangan para saksi mengarah kepada seorang terduga pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami mengidentifikasi terduga pelaku yang berada di wilayah Gresik. Dalam waktu kurang dari 24 jam, yang bersangkutan kami hubungi dan datang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Pras Adinata.
Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik, terduga pelaku berinisial AS akhirnya mengakui perbuatannya telah mengambil seluruh perhiasan emas milik ibu korban.
“Saat ini terduga pelaku telah kami amankan dan perkara masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman motif,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 481 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(sin)














