Lagi-lagi Gelora Merdeka Kraksaan..!!! Terkesan Belum Siap Pengelolahanya PAD nya Diduga Tidak Jelas

  • Bagikan

Probolinggo | mmc.co.id

Rest Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan (GMK), Kabupaten Probolinggo, diresmikan pada 14 Desember 2024. Stadion ini dilengkapi berbagai fasilitas seperti area UMKM, jogging track, mushola, hutan kota, serta fasilitas pendukung lainnya.

Namun, sejumlah masalah mencuat terkait pengelolaan stadion ini. Hasil parkir dan iuran dari para Pedagang Kaki Lima (PKL) diduga belum memiliki Memorandum of Understanding (MoU) yang jelas antara paguyuban dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hingga kini, proses administrasi masih berlangsung, termasuk tahapan appraisal. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo.

Pengelolaan Stadion GMK melibatkan berbagai OPD, di antaranya:

1. Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar): Bertanggung jawab atas bagian dalam stadion.

2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Mengelola area luar stadion.

3. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUPP): Mengurusi pendataan dan penataan PKL.

4. Kecamatan Kraksaan: Terlibat dalam pengelolaan umum.

5. Satpol PP: Bertugas menjaga ketertiban di area luar stadion.

Kepala Disporapar Kabupaten Probolinggo, Hery Wahyudi, menjelaskan melalui pesan WhatsApp bahwa skema operasional pengelolaan masih dalam proses penyusunan. Ia menyebutkan:

1. Pengelolaan area luar stadion: Tanggung jawab DLH, DKUPP, dan Kecamatan Kraksaan.

2. Parkir: Saat ini dikelola oleh paguyuban parkir, dengan sebagian pendapatan disetor sebagai PAD dan sebagian untuk operasional paguyuban.

3. Iuran PKL: Dikelola secara mandiri oleh paguyuban PKL.

4. Skema tata kelola: Sedang disusun, mencakup pengelolaan parkir, PKL, dan fasilitas lainnya.

5. Harapan: Stadion bisa menjadi pusat ekonomi masyarakat sambil menunggu pengelolaan yang lebih tertata.

Meski demikian, Hery Wahyudi tidak memberikan jawaban terkait MoU dan kejelasan setoran PAD.

Kepala DLH, Agus Budianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima uang Rp500 ribu dari paguyuban PKL untuk petugas kebersihan. Namun, ia tidak mengetahui detail MoU yang seharusnya mengatur hal tersebut. “Saya cek dulu di lapangan,” ucapnya, menunjukkan kurangnya koordinasi terkait pengelolaan ini.

Sementara itu, Kepala DKUPP, Taufiq Alami, menyatakan bahwa iuran PKL dan hasil parkir belum masuk ke DKUPP. Ia juga mengonfirmasi bahwa MoU terkait hal ini belum ada. “DKUPP hanya mengurusi penataan UMKM, belum masuk ke ranah parkir,” tegasnya.

Ketidakjelasan MoU dan koordinasi antar-OPD menunjukkan pengelolaan Stadion GMK masih jauh dari siap. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada PAD Kabupaten Probolinggo yang seharusnya dapat dioptimalkan melalui pengelolaan stadion dan fasilitas pendukungnya.

 

Hingga kini, proses administrasi dan tata kelola masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Sementara itu, masyarakat berharap fasilitas yang telah diresmikan dapat segera dikelola secara profesional untuk mendukung perekonomian lokal.

 

(roni)

 

Editor: Biro
  • Bagikan