Probolinggo | mmc.co.id
Rest Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan (GMK), Kabupaten Probolinggo, diresmikan pada 14 Desember 2024. Stadion ini dilengkapi berbagai fasilitas seperti area UMKM, jogging track, mushola, hutan kota, serta fasilitas pendukung lainnya.
Namun, sejumlah masalah mencuat terkait pengelolaan stadion ini. Hasil parkir dan iuran dari para Pedagang Kaki Lima (PKL) diduga belum memiliki Memorandum of Understanding (MoU) yang jelas antara paguyuban dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hingga kini, proses administrasi masih berlangsung, termasuk tahapan appraisal. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo.
Pengelolaan Stadion GMK melibatkan berbagai OPD, di antaranya:
1. Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar): Bertanggung jawab atas bagian dalam stadion.
2. Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Mengelola area luar stadion.
3. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUPP): Mengurusi pendataan dan penataan PKL.
4. Kecamatan Kraksaan: Terlibat dalam pengelolaan umum.
5. Satpol PP: Bertugas menjaga ketertiban di area luar stadion.
Kepala Disporapar Kabupaten Probolinggo, Hery Wahyudi, menjelaskan melalui pesan WhatsApp bahwa skema operasional pengelolaan masih dalam proses penyusunan. Ia menyebutkan:
1. Pengelolaan area luar stadion: Tanggung jawab DLH, DKUPP, dan Kecamatan Kraksaan.
2. Parkir: Saat ini dikelola oleh paguyuban parkir, dengan sebagian pendapatan disetor sebagai PAD dan sebagian untuk operasional paguyuban.