Lumajang | MMC.co.id
Menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai tudingan miring terhadap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang, pihak manajemen rumah sakit akhirnya memberikan klarifikasi mendalam. Isu yang berkembang menyebutkan bahwa salah satu rumah sakit pelat merah ini memberikan pelayanan yang kurang optimal kepada pasien gawat darurat.
Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Medis dan Keperawatan RSUD dr. Haryoto Lumajang, dr. Lia Fatmarita Indriati, menegaskan bahwa pihak manajemen selalu menyikapi setiap masukan dan kritik dari masyarakat dengan positif sebagai bahan evaluasi dan perbaikan mutu layanan.

Sistem Triase: Prioritas Berdasarkan Tingkat Kedaruratan
Menjawab keluhan masyarakat yang sering kali merasa penanganan di Unit Gawat Darurat (UGD) terkesan lambat, dr. Lia menjelaskan bahwa pelayanan di UGD menggunakan sistem Triase. Melalui sistem ini, pasien yang masuk akan diseleksi dan dikelompokkan berdasarkan tingkat keparahan kondisi medisnya, bukan berdasarkan urutan kedatangan.
“Setiap pasien yang datang ke UGD tentu saja melalui proses seleksi. Penanganan diutamakan bagi pasien yang kondisinya paling gawat atau mengancam jiwa (emergency),” ujar dr. Lia saat memberikan keterangan.
Ia mencontohkan, dalam kasus kecelakaan, tim medis akan mendahului pasien yang mengalami patah tulang paha disertai perdarahan hebat dan penurunan tensi darah yang membutuhkan operasi segera, dibandingkan dengan pasien yang hanya mengalami luka lecet atau serempetan ringan. Hal yang sama berlaku bagi kondisi mengancam jiwa lainnya, seperti pasien yang mengalami kejang atau penurunan drastis pada tanda-tanda vital.
Pihak RSUD dr. Haryoto memastikan bahwa kuantitas tenaga medis yang berjaga dalam satu shift(rata-rata menangani 15–16 pasien secara bersamaan) sangat mencukupi, baik dokter maupun perawat.
Alur Penanganan Pasien Pasca-Kedaruratan
Terkait alur perawatan setelah pasien mendapatkan penanganan darurat di UGD, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa keputusan rawat inap atau rawat jalan sepenuhnya didasarkan pada hasil observasi dokter.
* Kondisi Membaik & Stabil: Pasien akan dipindahkan ke ruang perawatan biasa.
* Kondisi Belum Stabil: Pasien yang membutuhkan pemantauan intensif akan dialokasikan ke ruang khusus dengan tingkat penanganan lebih tinggi, seperti High Care Unit (HCU) atau Intensive Care Unit (ICU).
Pihak manajemen juga meluruskan persepsi keliru mengenai tindakan medis seperti pemasangan infus. Berdasarkan standar operasional prosedur, cairan infus dikategorikan sama seperti obat yang memiliki indikasi medis dan dosis tertentu, sehingga tidak semua pasien yang masuk UGD secara otomatis harus diinfus.
Isu sensitif lain yang dijawab oleh manajemen RSUD dr. Haryoto Lumajang adalah rumor adanya “penekanan” agar pasien memilih jalur umum dibanding BPJS, serta anggapan bahwa pasien BPJS diposisikan sebagai “pasien kelas dua”.
Pihak RSUD secara tegas membantah hal tersebut. Manajemen menyatakan tidak ada perbedaan perlakuan atau diskriminasi antara pasien umum dan pasien BPJS. Bahkan, dari sisi administratif rumah sakit, melayani pasien BPJS dinilai lebih efisien karena kepastian penjaminan biayanya sudah jelas sejak awal.
“Bagi kami, pasien menggunakan BPJS itu sebenarnya lebih enteng karena langsung dikover dan tidak rumit. Kami tidak perlu lagi melakukan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) di awal untuk menjelaskan rincian biaya tindakan kepada keluarga pasien seperti halnya pada pasien umum,” jelasnya.
Edukasi Batasan 144 Diagnosis dan Kriteria Rawat Inap
Lebih lanjut, pihak manajemen RSUD dr. Haryoto menjabarkan akar permasalahan yang sering kali memicu kesalahpahaman antara pasien dan pihak rumah sakit, yakni terkait regulasi 144 diagnosis penyakit. Berdasarkan ketentuan, ke-144 jenis penyakit tersebut merupakan kompetensi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik, dan tidak ditanggung oleh BPJS jika pasien datang ke UGD rumah sakit dalam kondisi non-darurat untuk rawat jalan.
Petugas medis menjelaskan bahwa jika seorang pasien BPJS datang ke UGD dengan keluhan ringan—seperti batuk pilek biasa atau demam dengan suhu sekitar 37,8°C—maka penanganan medis tetap diberikan. Namun, petugas wajib menginformasikan sejak awal bahwa biaya penanganan tersebut tidak bisa dikover oleh BPJS dan pasien akan dikategorikan sebagai pasien umum (berbayar).
“Ini kadang-kadang yang tidak sampai ke masyarakat. Mereka mengira karena punya BPJS, semua jenis pelayanan di UGD pasti gratis. Padahal ada batasan 144 jenis penyakit itu yang perlu terus disampaikan dan disosialisasikan,” tambah staf medis RSUD mendampingi dr. Lia.
Terkait penentuan apakah seorang pasien harus menjalani rawat inap (opname) atau rawat jalan, dr. Lia menegaskan bahwa parameter utamanya murni mengacu pada kondisi klinis pasien saat diperiksa, bukan atas permintaan sendiri atau faktor luar.
“Indikasi rawat inap atau rawat jalan itu tergantung pada kondisi klinisnya pasien saat itu karena ada ilmu medisnya. Contohnya pasien diare; jika pasien mengalami dehidrasi berat atau mencret hingga lebih dari 10 kali sehari, pasti akan kami opname. Tetapi kalau dehidrasinya masih kategori ringan, maka statusnya adalah rawat jalan dan dipulangkan dengan diberikan obat. Namun yang pasti, tidak ada pasien yang tidak ditangani,” tegas dr. Lia.
Menutup keterangannya, dr. Lia kembali meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan keluhan secara spesifik—mencantumkan nama pasien, tanggal, dan kronologi pelayanan—agar manajemen dapat melakukan penelusuran langsung dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan kesalahan prosedur. Pihak RSUD dr. Haryoto berkomitmen menjadikan setiap feedback dari warga sebagai momentum penting untuk menyosialisasikan aturan regulasi kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang.
(sin)














