Jakarta|mmc.co.id
Pakar hukum Firman Wijaya menegaskan bahwa pengawasan terhadap aliran dana asing ke organisasi non pemerintah (NGO/LSM) harus dilakukan secara ketat, namun tetap tidak boleh mengorbankan prinsip demokrasi, khususnya kebebasan berpendapat.
Dalam paparannya pada diskusi publik bertajuk “Dana Asing mengalir ke NGO, Mormal atau ada agenda Global? di Auditorium Universitas Trilogi, Senin (13/4/2026) menyatakan bahwa negara memang memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Namun, penegakan hukum harus tetap berlandaskan prinsip dasar hukum pidana.
“Pendekatan hukum harus berbasis pada unsur delik, asas legalitas, dan due process of law. Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kritik yang sah,” ujar Firman.
Ia menjelaskan, regulasi di Indonesia sejatinya telah cukup kuat untuk mengatur aktivitas NGO, termasuk yang menerima pendanaan asing.
“Sejumlah aturan seperti UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga UU Pendanaan Terorisme dapat menjadi instrumen pengawasan dan penindakan”, urainya.
Menurut Firman, dana asing yang tidak transparan berpotensi menimbulkan persoalan serius, termasuk penyamaran asal-usul dana hingga pembiayaan aktivitas ilegal.
“Negara berhak melakukan pengawasan administratif, pelacakan transaksi, hingga penegakan hukum pidana jika ditemukan pelanggaran”, tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan NGO agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, organisasi yang taat hukum akan mendapatkan perlindungan, sementara pelanggaran dapat berujung pada sanksi serius.
“Spektrum sanksi itu luas, mulai dari administratif, pelacakan dana, hingga pidana, termasuk jika terkait keamanan negara atau pendanaan terorisme,” kata Firman.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ini menegaskan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, kritik harus berdasarkan data fakta, bukan hal yang destruktif.
“Kritik yang jujur dijawab dengan argumen. Tapi jika sudah masuk pada tindakan destruktif dan melanggar hukum, maka negara wajib bertindak tegas,”pungkasnya.
(roni)














