Pelaku Pencurian Mobil dengan Modus Penggandaan Kunci Berhasil Ringkus

Lumajang | mmc.co.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang terdiri dari seorang pelaku utama dan dua penadah. Pelaku utama, R (37), adalah warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, sementara dua penadah, N (35) berasal dari Bondowoso, dan S (55) warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir.

Barang Bukti Kendaraan Hasil Pencurian Pelaku

Kejadian ini bermula dari laporan warga Desa Karanglo yang kehilangan mobil Daihatsu Grandmax pada Rabu dini hari, 24 Juli 2024. Korban baru menyadari mobilnya hilang saat terbangun dari tidur pada sekitar pukul 01.30 WIB, setelah sebelumnya memarkir mobil di halaman rumah pada pukul 21.00 WIB.

 

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menjelaskan bahwa penyelidikan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama, R, di rumahnya di Desa Karanglo. “Tersangka R ini dikenal sebagai spesialis pencurian mobil, menggunakan kunci kontak palsu dalam aksinya,” ujar Kapolres.

 

Penulis: sinEditor: Biro

Tinggalkan Balasan