Pelaku Pencurian Mobil dengan Modus Penggandaan Kunci Berhasil Ringkus

  • Bagikan

Lumajang | mmc.co.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang terdiri dari seorang pelaku utama dan dua penadah. Pelaku utama, R (37), adalah warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, sementara dua penadah, N (35) berasal dari Bondowoso, dan S (55) warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir.

Barang Bukti Kendaraan Hasil Pencurian Pelaku

Kejadian ini bermula dari laporan warga Desa Karanglo yang kehilangan mobil Daihatsu Grandmax pada Rabu dini hari, 24 Juli 2024. Korban baru menyadari mobilnya hilang saat terbangun dari tidur pada sekitar pukul 01.30 WIB, setelah sebelumnya memarkir mobil di halaman rumah pada pukul 21.00 WIB.

 

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menjelaskan bahwa penyelidikan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama, R, di rumahnya di Desa Karanglo. “Tersangka R ini dikenal sebagai spesialis pencurian mobil, menggunakan kunci kontak palsu dalam aksinya,” ujar Kapolres.

 

Tersangka R mengaku telah menjual mobil curian tersebut kepada N di Bondowoso seharga Rp 23.000.000. Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan mobil curian tersebut di tangan NH. Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Lumajang.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa R juga terlibat dalam beberapa kasus penipuan dan penggelapan mobil lainnya. “Tersangka R ini telah beraksi di empat lokasi, yaitu di Kelurahan Citrodiwangsan, Labruk Lor, Klampokarum, Kecamatan Tekung, dan Sukosari Kecamatan Kunir, serta terlibat dalam sepuluh kasus penipuan dan penggelapan mobil,” lanjut Kapolres Rofik.

 

Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat mobil pick-up Gran Max dan sebuah Avanza. Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara NH dan S dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ketiganya kini mendekam di tahanan Polres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(sin)

Penulis: sinEditor: Biro
  • Bagikan