Pelaku Pencurian Mobil dengan Modus Penggandaan Kunci Berhasil Ringkus

  • Bagikan

Tersangka R mengaku telah menjual mobil curian tersebut kepada N di Bondowoso seharga Rp 23.000.000. Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan mobil curian tersebut di tangan NH. Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Lumajang.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa R juga terlibat dalam beberapa kasus penipuan dan penggelapan mobil lainnya. “Tersangka R ini telah beraksi di empat lokasi, yaitu di Kelurahan Citrodiwangsan, Labruk Lor, Klampokarum, Kecamatan Tekung, dan Sukosari Kecamatan Kunir, serta terlibat dalam sepuluh kasus penipuan dan penggelapan mobil,” lanjut Kapolres Rofik.

 

Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat mobil pick-up Gran Max dan sebuah Avanza. Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara NH dan S dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ketiganya kini mendekam di tahanan Polres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(sin)

Penulis: sinEditor: Biro
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *