Jambi  

Tidak Mengantongi Izin,AMAKJ, Desak Satpol PP Kota Jambi Bongkar Genset Karoke X TWO

Oplus_131072

Kota Jambi mmcnews.id Warga Desak Tindakan Tegas Satpol PP Kota Jambi untuk membongkar keberadaan genset milik pub dan cafe X TWO yang mengganggu aktifitas pejalan kaki di jalan wahidin pasar kota Jambi.

Genset yang berada di depan pub karaoke didirikan secara permanen.
Pembangunan genset ini diperkirakan sudah berdiri tiga bulan pada tahun 2024 lalu .

Ukuranya bangunan diperkirakan ukuranya dua kali tiga meter diduga menyalahi aturan dan tidak memilki izin.

Satpol pp selaku pejabat yang berhak dan bertanggung jawab untuk mempertanyakan izin pembangunan genset,seolah olah tidak tahu keberadaanya genset dan tutup mata tidak ada solusi dari satpol pp kota jambi.

“kami mengharapkan tindakan tegas satpol pp kota jambi untuk melakukan pembongkaran genset tersebut.kalo memang dibiarkan dan dilegalkan ,tolong berikan jawaban ,”demikian disampaikan Haris dalam aksi demo keduanya didepan kantor satpol pp kota jambi, selasa 11 februari 2024 ini.

Aksi demo AMAKJ, yang berorasi di depan kantor pp kota jambi ini, berlangsung aman dan diterima masuk kedalam kantor pp untuk menyampaikan aspirasi dan mendengar keterangan dari pihak satpol pp kota jambi.

Dalam pertemuan Kasat Pol Pp kota Jambi,menegaskan bahwa keberadaan genset karaoke X TWO yang berada di jalan wahidin pasar kota jambi dinyatakan ilegal dan tanpa izin.

Feriyadi, menyatakan bahwa pihaknya sudah menyurati kepada pemilik karaoke untuk segera melaku pembongkaran genset tersebut.

“Kita sudah menyurati pada pemilik karaoke untuk membongkar genset tersebut, dan kita kasih tempo tujuh hari untuk melakukan pembongkaran genset tersebut,” tegas feriyadi. (tim)

Tinggalkan Balasan