Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Lumajang Amankan Tiga Pelaku

  • Bagikan

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

 

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Lumajang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kesempatan ini, AKP Aris juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran narkoba.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif. Jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang,” pungkasnya.

 

Dengan penangkapan ini, Polres Lumajang menunjukkan keseriusannya dalam menangani masalah narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya.

(sin)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *