Lumajang |mmc.co.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, dengan mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti sebanyak 4,01 gram sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di pinggir Jalan Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah AS (24), AE (22), dan MK (31). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan mereka di kediaman masing-masing,” ungkap AKP Aris saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2024).
Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu, timbangan elektrik, handphone, dan uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Lumajang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam kesempatan ini, AKP Aris juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif. Jika ada informasi tentang peredaran narkoba di lingkungan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang,” pungkasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Lumajang menunjukkan keseriusannya dalam menangani masalah narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya.
(sin)














