Verifikasi Administrasi KPU Kota Batu Nyatakan 33 Bacaleg TMS

BATU [ MMC JATIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, dalam proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg, dipastikan ada 33 Bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam Pilkada Kota Batu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Erfanuddin.

“Total ada 33 Bacaleg yang dinyatakan TMS. Sedangkan untuk Bacaleg yang Memenuhi syarat (MS) totalnya ada 354 Bacaleg,” ujar Erfanuddin , Kamis (17/08/2023).

Lanjut ia, bahwa 33 Bacaleg yang tidak lolos dalam proses pasca pencermatan oleh KPU Kota Batu berasal dari 7 partai politik. Yakni dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia sejumlah 10 orang dinyatakan TMS dari 29 pendaftar.

“Kemudian Partai Garda Republik Indonesia sebanyak 2 orang TMS dari total 7 yang didaftarkan, Partai Bulan Bintang (PBB) 6 orang TMS dari total 27 yang didaftarkan, Partai Perindo sebanyak 6 orang TMS dari total 12 Bacaleg yang didaftarkan,” ujar Erfanuddin.

Kemudian Partai Persatuan Pembangunan satu orang TMS dari 28 pendaftar. Yang terakhir Partai Ummat sejumlah 2 orang TMS dari 6 pendaftar sebagai Bacaleg pada Pilkada Kota Batu 2024.

“Nantinya 354 Bacaleg yang lolos akan ditetapkan dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) pada 18 Agustus 2023. Selanjutnya pengumuman akan dilakukan pada 19-23 Agustus 2023,” pungkasnya. (Ad)

Tinggalkan Balasan