Saat itu, Slamet Riyadi datang ke rumah Jumali yang merupakan sepupunya, dengan membawa bayi perempuan dalam kondisi sudah meninggal dengan di bungkus kain bukan kain kafan.
“Dari keterangan Slamet Riyadi, ia datang bersama istrinya yang baru saja melahirkan dan bayi nya dalam keadaan meninggal dunia di dalam kandungan, sehingga meminta ijin untuk memakamkannya di lahan makam keluarga,” ujar Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto.
Ipda Sugiarto mengatakan, sebelumnya Slamet Riyadi mengantarkan istrinya melakukan pemeriksaan ke dokter umum karena mengeluh sakit perut. Hasilnya pemeriksaan istrinya hamil namun ada kelainan dalam kandungannya.
“Hasil pemeriksaan dokter dinyatakan hamil dengan usia kandungan 6 bulan, kemudian dirujuk ke rumah sakit,” ujarnya.
Setelah masuk rumah sakit, dan dilakukan pemeriksaan ternyata janin negatif, nihil denyut nadi dan meninggal dunia.
“Tidak lama kemudian, janin atau bayi dalam kandungan yang meninggal tersebut berhasil dikeluarkan dari kandungan,” terangnya.
Sugiarto menambahkan pembongkaran makam bayi ini merupakan kesepakatan pihak keluarga, hal itu bertujuan untuk menyempurnakan prosesi pemakaman sesuai syariat Islam.
“Pihak keluarga merasa kurang sempurna, sehingga Jumali selaku keluarga yang dituakan, mengundang kyai Romli tokoh agama setempat untuk menyempurnakan pemakaman jenazah bayi perempuan tersebut,” pungkas Ipda Sugiarto.
(sin|hmspolreslmj)