Probolinggo|MMC.co.id
Iklim demokrasi di Kabupaten Probolinggo kembali tercoreng. Seorang wartawan, Fabil Is Maulana, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh orang tak dikenal di halaman Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (25/2/2026), sesaat setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP).
Insiden terjadi tak lama setelah agenda RDP berakhir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Namun situasi mendadak memanas dan berujung pada dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang yang identitasnya hingga kini belum terungkap.
Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Probolinggo. Sehari setelah kejadian, Kamis (26/2/2026), gelombang solidaritas dari lintas organisasi masyarakat dan insan pers mendatangi Mapolres sebagai bentuk dukungan moral sekaligus mendesak aparat agar segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Sejumlah pimpinan LSM dan organisasi wartawan turut hadir, di antaranya Ketua LSM AMPP Lutfi Hamid, Ketua Libas 88 Muhyiddin, Ketua LSM Paskal Sulaiman, Ketua F-Wamipro Suhri, Ketua AWPR Fahrul, Ketua Trabas KJN Syahroni, serta rekan-rekan media dari Kota dan Kabupaten Probolinggo.
Kuasa hukum korban, Ahmad Mukhoffi, menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan persoalan sepele. Ia menyebut kliennya menjadi korban dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh pihak yang sementara ini disebut sebagai “Mister X”.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama terhadap Mas Fabil. Identitas pelaku masih dalam proses pendalaman dan sementara kami sebut Mister X,” ujarnya kepada awak media.
Mukhoffi menekankan, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai konflik pribadi. Saat kejadian, korban sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Karena itu, aspek perlindungan terhadap profesi wartawan menjadi poin penting dalam penanganan perkara ini.
Ketua Trabas KJN, Syahroni, juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dianggap remeh dan harus diproses secara hukum hingga tuntas.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Profesi jurnalis adalah profesi yang dilindungi. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegasnya.
Ia berharap aparat kepolisian bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum agar tidak ada lagi intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas para terduga pelaku. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum demi menjaga marwah demokrasi dan kebebasan pers di Kabupaten Probolinggo.
(roni)














