Lumajang | mmc co.id
Forum Jurnalis Independen (FORJI) Kabupaten Lumajang resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rehabilitasi bangunan sekolah Tahun Anggaran 2024, 3% SD dan 4% SMP. Potongan anggaran yang semestinya diterima sekolah disebut-sebut terjadi secara sistematis, dan FORJI mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan, Kamis (22/5/2025).
Sekretaris FORJI Lumajang, Fauzi, menjelaskan bahwa laporan ini berangkat dari sejumlah informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terkait pelaksanaan DAK di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Kami menerima informasi bahwa ada potongan signifikan dari dana DAK yang seharusnya diterima utuh oleh sekolah. Jika hal ini benar, maka jelas berdampak buruk terhadap kualitas pendidikan di Lumajang,” ungkapnya.
Dari hasil investigasi, Divisi Investigasi FORJI, M. Alatas, mengungkapkan bahwa pemotongan dana DAK TA. 2024 tersebut mencapai 3% untuk SD dan 4% untuk SMP dari total anggaran DAK 100%. Ia menyayangkan jika praktik semacam ini benar terjadi, karena menciderai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara.
“DAK seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, bukan malah dijadikan lahan pungli yang merugikan banyak pihak,” tegasnya.
FORJI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Dana DAK adalah stimulus penting untuk masa depan pendidikan anak-anak kita. Jika ada ‘potongan’ di tengah jalan, ini sama saja menghambat kemajuan mereka. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya dengan nada tegas.
Sementara itu, anggota Tim Hukum FORJI, Misdiyanto, S.H., menegaskan bahwa pungutan liar dalam bentuk apapun merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Potongan 3–4% dari dana DAK itu jumlah yang besar. Ini harus diusut hingga ke akar-akarnya. Kami mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk bertindak cepat dan tegas. Tidak boleh ada celah bagi oknum untuk memperkaya diri dari dana pendidikan,” tegasnya.
FORJI juga menyatakan siap memberikan data serta bukti yang dibutuhkan guna mendukung proses penyelidikan. Masyarakat Lumajang pun diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa agar penyalahgunaan dana pendidikan tidak terus merugikan kepentingan publik.
(tim)














