Lumajang | MMC.co.id
Sinergi antara Bea Cukai Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 kembali membuahkan hasil. Ribuan rokok ilegal serta puluhan botol minuman keras tanpa izin edar dimusnahkan dalam kegiatan Ekspose dan Pemusnahan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan Barang Kena Cukai (BKC) Lainnya, yang digelar di Stadion Semeru Lumajang, Selasa (9/12).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Lumajang Yudha Aji Kusuma, S.H., Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Rudie Bayu Widjatnoko, S.E., M.M., Kasatpol PP Lumajang Hindam Andri Abadian, S.IP., perwakilan Forkopimda Lumajang, KPKNL, Kasatpol PP Probolinggo, serta sejumlah kepala OPD Pemkab Lumajang.
Dalam pemusnahan tersebut, aparat membakar sedikitnya 1.000 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek, berikut puluhan botol minuman keras berlabel Akarasid, Naga Hitam, hingga Arak Bali 1999 yang disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Lumajang.
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi pengawasan dan penindakan selama beberapa bulan terakhir.
Rokok ilegal yang dimusnahkan terbukti melanggar aturan cukai, di antaranya:
- Rokok polos tanpa pita cukai
- Rokok dengan pita cukai palsu
- Rokok menggunakan pita cukai bekas
- Rokok salah personalisasi (pita cukai tidak sesuai pabrikan)
- Rokok dengan pita cukai beda peruntukan
Kasi Penindakan Bea Cukai Probolinggo, Rudi Bayu Wicaksono, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan ancaman serius terhadap penerimaan negara.
“Dalam satu bungkus rokok terdapat sekitar 61% pungutan negara. Ketika rokok ilegal beredar, negara dirugikan dan hal ini berdampak pada pembangunan,” tegasnya.
Wakil Bupati Lumajang Yudha Aji Kusuma, S.H., mengapresiasi sinergi berbagai instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal. Ia menekankan bahwa kerugian negara akibat pelanggaran cukai juga mengurangi potensi pembangunan daerah yang bersumber dari DBHCHT.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan penjualan rokok ilegal melalui kanal resmi Bea Cukai Probolinggo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Andri Abadian, S.IP., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan razia untuk menghapus peredaran barang kena cukai ilegal.
“Ini bentuk ketegasan pemerintah daerah agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan rakyat dan negara,” ujarnya.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan tamu undangan dan awak media. Panitia juga memasang banner edukatif mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta ancaman pidananya, yakni penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.
Pemkab Lumajang berharap pemusnahan ini memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat aturan demi mendukung pembangunan daerah.
(sin)














