Lumajang | mmc.co.id
Seorang warga Jember bernama Lani Ilyas Aris Kusdartaji (66), resmi melaporkan pasangan suami istri warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, atas dugaan pencemaran nama baik dan ancaman pembunuhan. Laporan ini didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Lutfi, S.H., dari Kantor Hukum Lutfi & Partners yang berkedudukan di Kabupaten Situbondo.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Terlapor perempuan bernama Khofifatus Shofariyah, diduga mendatangi Ketua RT setempat dan menuduh Aris sebagai pelaku pencurian dengan menyebutnya sebagai “maling” di hadapan RT. Tuduhan ini diklaim tidak disertai bukti, namun telah menyebabkan kerugian moril dan sosial bagi Aris, yang merupakan warga Dusun Wonosari, Desa Rejoagung, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember.
Tak hanya berhenti pada pencemaran nama baik, Aris juga menerima ancaman serius melalui video call aplikasi WhatsApp dari nomor milik suami Khofifatus, Ari Chandra Jaya Kusuma. Ari diduga mengucapkan ancaman dengan kalimat, “Saya akan pulang dari Kalimantan dan akan saya bunuh kamu.”
Ancaman tersebut disebutkan disampaikan langsung melalui ponsel milik istrinya dan menimbulkan rasa takut serta tekanan psikis yang mendalam bagi pelapor.
Ketua RT setempat, Buran, saat diwawancarai menyampaikan bahwa awal mula kasus ini muncul ketika Khofifatus, istri Ari Chandra, melaporkan bahwa rumah mereka dibobol seseorang. Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh RT, tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan atau barang yang hilang.
“Rumahnya dicek, tidak ada jendela yang dicongkel, tidak ada kerusakan, tidak ada barang yang hilang,” ujar Buran.
Namun, dalam pengaduannya kepada RT, Khofifatus menyebut langsung nama Aris sebagai pelaku, menyebutnya sebagai “maling”. Pernyataan terbuka itu menimbulkan stigma di masyarakat terhadap Pelapor, yang merasa nama baiknya tercemar.
RT Buran mengungkap bahwa Ari Chandra merupakan anak dari Pelapor dan rumah yang dipersoalkan dulunya dibangun oleh Aris sendiri (Pelapor), namun kemudian ditempati oleh anak dan menantunya. Diketahui saat ini anaknya Aris berada di Kalimantan, sementara menantunya, Khofifatus, berprofesi sebagai guru sekolah dasar .
Menurut Buran, dugaan bahwa Pelapor mencoba membobol rumah milik anaknya sendiri tidak masuk akal.
“Aris itu orang baik, dia yang bangun rumah itu dulu. Sekarang malah diusir oleh anak dan menantunya. Kasihan sebenarnya,” tambahnya.
Atas dasar kejadian tersebut, dua laporan telah diajukan ke Polres Lumajang. Laporan pertama mengenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dan laporan kedua mengenai dugaan pengancaman pembunuhan berdasarkan Pasal 338 Jo. 53 KUHP serta UU ITE, terutama Pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016.
“Klien kami mengalami kerugian moril dan tekanan psikologis yang berat. Ini bukan hanya soal harga diri, tapi juga keselamatan nyawa,” ujar Lutfi, S.H. selaku kuasa hukum dalam keterangannya tertulis tertanggal 29 Mei 2025.
Sebagai langkah antisipasi konflik lanjutan, Lutfi juga telah mengirimkan surat kepada Kapolsek Randuagung untuk meminta pengawalan dalam proses pengambilan barang-barang pribadi milik kliennya yang masih berada di rumah terlapor. Permintaan pengamanan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 09.00 WIB.
Permohonan itu juga ditembuskan kepada Kapolres Lumajang, Camat Randuagung, Kepala Desa Ledoktempuro, hingga Ketua RT setempat, guna menjaga kondusivitas di lapangan.
Setelah terjadi kesepakatan dan berita acara pengambilan barang yang ditandatangi di atas materai oleh kedua belah pihak, pada hari ini juga semua barang-barang yang ada diangkut oleh Aris, menggunakan dua truk hingga selesai.
Pihak Polres Lumajang hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait penanganan kasus ini. Namun, kuasa hukum Aris berharap agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan hukum terhadap kliennya.
(sin)