Lumajang|MMC.co.id
Mahalnya biaya pembelian seragam di SMPN 1 Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, memicu polemik. Pasalnya, setiap siswa baru kelas 7 diwajibkan mengeluarkan biaya cukup besar, yakni Rp. 900 ribu untuk siswi perempuan dan Rp. 730 ribu untuk siswa laki-laki. Tahun ini tercatat ada 124 siswa baru.
Seorang wali murid yang enggan disebut namanya mengaku keberatan. “Seragam memang perlu, tapi kami harus memaksakan diri untuk mengumpulkan uang. Apa tidak bisa lebih murah? Padahal kami masih harus membayar ongkos jahit,” keluhnya.
Selain seragam, wali murid juga mengeluhkan adanya iuran kegiatan HUT RI ke-80 sebesar Rp150 ribu per siswa.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Randuagung, Okto, mengakui bahwa pengadaan seragam adalah inisiatif pribadinya.
“Untuk seragam, memang kebijakan saya sendiri. Formatnya saya yang desain. Sebelumnya kami sudah rapat dengan wali murid. Logikanya, karena ada label sekolah (badge), apa bisa beli di luar? Tapi sistemnya, wali murid tidak harus beli di sini, silakan beli di luar kalau mau,” jelasnya.
Meski begitu, pihak sekolah membuat surat kesanggupan yang ditandatangani wali murid yang memesan seragam. Okto bahkan mengakui potensi pelanggaran dalam kebijakan ini.
“Saya sadar kalau ini salah. Kalau dianggap salah, saya yang paling bersalah,” tegasnya.
Terkait iuran Agustusan, Okto menjelaskan bahwa usulan berasal dari komite sekolah. “Itu murni keputusan komite. Awalnya Rp. 165 ribu, tapi wali murid usul jadi Rp. 150 ribu. Dari total Rp70 juta anggaran kegiatan, 80% kembali ke anak-anak, untuk konsumsi dan transportasi,” ungkapnya.
Dari keterangan kepala sekolah ada 11 item kegiatan yang akan dilaksanakan menggunakan hasil pungutan Rp. 150 ribu tersebut salah satunya yang berkenaan langsung dengan kegiatan lemba PBB tingkat kecamatan Randuagung yang di laksanakan pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025. Dari proposal yang ditunjukan tertera sebagai berikut
Perlombaan PBB Siswa tingkat Kecamatan Randuagung
- Snack untuk 480 anak @Rp. 15.000 (30 pleton) Rp. 7.200.000
- Peralatan PBB (Peluit) 30 @Rp. 15.000
- Rp. 450.000.
Pada Lomba PBB Sabtu (23/08/2025), dari pantauan media, SMPN 1 Randuagung mengikutkan 14 pleton Putra dan 6 Pleton Putri, (20 Pleton)

Saat lomba berlangsung, beberapa peserta putri SMPN 1 Randuagung Banyak tumbang, seperti salah satunya yang dibantu oleh warga dan pihak tenaga medis Puskesmas Tunjung. pertanyaannya, apakah Rp. 15 ribu, anggaran snack tidak sampai kepada siswa sehingga siswa banyak yang kelelahan?
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LP-KPK Kabupaten Lumajang, Dodik S., menyayangkan praktik yang terjadi di SMPN 1 Randuagung. Menurutnya, penjualan seragam di koperasi sekolah dan iuran wajib komite jelas bertentangan dengan aturan.
“Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 jelas menyebut sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam dari sekolah atau tempat tertentu. Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, bukan kewajiban sekolah,” tegas Dodik.
Ia juga menyoroti iuran Agustusan sebesar Rp150 ribu per siswa. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, hanya sumbangan sukarela yang diperbolehkan, bukan pungutan wajib.
“Perbedaannya jelas: sumbangan itu sukarela, tidak ada batas waktu, dan tidak ditentukan jumlahnya. Sementara pungutan wajib menentukan besaran, berlaku untuk semua siswa, dan ada batas pelunasan. Jadi iuran itu termasuk pungutan, bukan sumbangan,” terang Dodik.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah negeri di Lumajang. Publik kini menantikan langkah tegas dari Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum agar praktik serupa tidak terus membebani wali murid.
(sin)














