Probolinggo | mmc.co.id
Telah terjadi dugaan malpraktek di puskesmas Pakuniran, yang di lakukan oleh oknum dokter persalinan. Terhadap pasien bersalin, atas nama NC Dusun Dawuan RT 08 RW 04 Desa Gunggungan Kidul kecamatan Pakuniran kabupaten Probolinggo. Selasa (31/10/23)
Yang mana pasien tersebut mendatangi puskesmas Pakuniran pada tanggal 01 Juli 2023. Untuk proses bersalin. Dan di tangani oleh oknum dokter persalinan Hp yang diduga tidak profesional, pasal nya bekas jahitan diduga tidak rata, sehingga pasien alami rasa sakit selama 4 bulan lamanya. Mirisnya, pasca oprasi melahirkan pasien selama 4 bulan,bidan ataupun dokter yang mengontrol pasien ini.
Mirisnya lagi, pasien selama ini merasakan kesakitan, sehingga pasien yang di dampingi oleh keluarganya mendatangi salah satu dokter yang berada di daerah Pakuniran untuk melakukan pemeriksaan terkait sakit yang di rasakan nya, dokter tersebut menyarankan agar supaya segera di lakukan operasi di karenakan, jahitan bekas melahirkan tidak rata, sehingga ada benjolan/ tumor perinium.
Oleh karena itu, pasien yang di dampingi kluarga nya pada tanggal 25 Oktober 2023, mendatangi RUMAH SAKIT RIZANI untuk melakukan operasi atas benjolan bekas jahitan sebelum nya. Atas kejadian tersebut diduga oknum dokter di puskesmas Pakuniran melakukan malpraktek.
Suami pasien A Mengatakan kepada team media yg tergabung di komunitas TRABAS KJN. “istri saya melahirkan di puskesmas Pakuniran di dampingi oleh bidan desa RD, di tangani oleh dokter persalinan hp, waktu itu kita belum tau jika jahitan itu diduga bermasalah, namun istri saya terus merasa kesakitan bahkan mau bergerak saja susah. Jelas nya.
Lebih lanjut kata A, Selama 4 bulan lama nya pasca melahirkan istri saya tidak di kontrol, baik bidan ataupun dokter, akhir nya, saya bawa ke salah satu dokter, dari situ kita tau kalau jahitan bekas bersalin dulu tidak rata yang diduga menyebabkan benjolan / tumor perinium. sehingga istri saya terus merasa kesakitan. Karena oleh dokter di sarankan secepatnya untuk dilakukan operasi, akhirnya kita bawa ke rumah sakit Rizani untuk di operasi.
Kejadian itu, timbul pertanyaan bagi kami, apakah dokter persalinan itu profesional ataukah dokter tersebut lalai dalam menjalankan tugas nya. Selain itu, ada apa selama 4 bulan lamanya istri saya tidak pernah di kontrol, hal ini sangat merugikan bagi kluarga saya, selain merasakan sakit selama 4 bulan. “Jelasnya.
Sedangkan Malpraktik adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia. Malpraktik dokter merupakan bentuk kelalaian dari dokter dalam melakukan tindakan medik yang meng- akibatkan rasa sakit, luka, cacat, kerusakan tubuh, kematian dan melakukan operasi tidak sesuai dengan yang seharusnya, kesalahan bedah atau operasi, dan memberikan dosis obat yang tidak sesuai.
Berdasar Undang-undang 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran menerangkan bahwa seorang dokter dapat dikenakan ketentuan pidana apabila dengan sengaja mengabaikan atau tidak melakukan apa-apa yang menjadi kewajibannya sesuai pasal 51 undang-undang 29 tahun 2004. Di jelaskan pula dalam UU No. 29 Tahun 2004 ini jelas bahwa dokter yang melakukan praktek dapat dikatakan melakukan malpraktek apabila dokter tersebut tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam Pasal 29 UU No. 29 Tahun 2004.
Selanjutnya team media yang tergabung di TRABAS KJN mendatangi puskesmas Pakuniran guna untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan malpraktek tersebut, kepala puskesmas pakuniran H mengatakan. ” terkait kejadian ini terus terang saya belum mengetahui, baru sekarang saya tau nya. Dan kejadian ini masih kapus yang sebelumnya, saya di sini masih baru, saya butuh kordinasi dengan kapus yang lama, bukan saya mau lepas tangan, tidak seperti itu, jika saya ambil tindakan tanpa kordinasi, kan kurang bijak juga.
Namun yang jelas hari ini, akan saya memanggil yang bersangkutan, saya pengin tau kronologis nya seperti apa. Saya kan dapat masukan dari jenengan, jadi akan saya telusuri dan kroscek ke yang bersangkutan atensi nya mereka itu bagaimana. Dan selanjutnya kita akan datangi rumah pasien, yang tentunya kita kordinasi dengan kapus yang lama.
Lanjut kata kapus Pakuniran, untuk kontrol, dari awal setelah melahirkan, memang ada kewajiban dari puskesmas kami untuk melakukan kontrol di rumah ibu ibu yang sudah melahirkan. Ada KN 1 ada KN 2 yang di wajib kan oleh pemerintah untuk petugas puskesmas terutama bidan desa. Jika terjadi kesalahan, kami akan tegor pak, jika kesalahan itu fatal, maka kami serahkan kepada dinas.
Jadi kami akan cari tau duduk permasalahan nya dulu, karena saya masih baru di sini, paling lambat 1 Minggu nanti akan saya kabari ke jenengan terkait permasalahan ini. “Ucap nya.
Di waktu yang sama untuk melengkapi pemberitaan, agar dalam pemberitaan berimbang dan akurat. Team media meminta bertemu dan konfirmasi oknum dokter tersebut kepada Kapus Pakuniran, namun kami tidak di ijinkan oleh kapus Pakuniran untuk mengkonfermasi kepada oknum dokter tersebut dengan alasan, “maaf mas, bukan saya melindungi anak buah saya, di karenakan kasus ini saya baru tau dan lagi saya di sini baru beberapa bulan ini.
(bersambung)
(SR)