Bogor|MMC, Jabar – Penyuluhan dan sosialisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kecamatan Jasinga terus berjalan. Kali ini, Pemerintah Desa Curug melaksanakan kegiatan tersebut.
Sementara Pemerintah Desa Curug akan mendapatkan 1000 kepengurusan bidang tanah dari program PTSL.
Kepala Desa Curug Aton mengatakan ada sekitar 6 desa di Kecamatan Jasinga yang mendapatkan program PTSL diantaranya Desa Curug sendiri.
“Untuk wilayah Kecamatan Jasinga yang mendapatkan sekitar 6 desa dari jumlah keseluruhan 16 desa,” ujar Aton kepada wartawan saat ditemui, Jumat, (12/5/2023).
Aton menilai, untuk kuota yang diberikan sekitar 1000 bidang tanah. Tetapi jumlah yang diajukan pihak desa secara estimasi di kisaran 1,202 bidang tanah.
“Alhamdulillah termasuk Curug bisa cek, kalau untuk kuota tadi kita sudah dikasih informasi dari pihak BPN atau tim dari BPN sekitar 1000 bidang. Hasil tadi sosialisasi dengan perwakilan masyarakat justru sangat kekurangan,” ujar dia.
“Kebutuhan masyarakat Desa Curug untuk pengajuan ke BPN, estimasi saya dikisaran 1,202. Kita berusaha untuk memberikan kebutuhan atau pelayanan yang terbaik buat masyarakat Desa Curug khususnya di bidang pertanahan,” sambungnya.
Aton menyampaikan, kewenangan itu bukan ada di desa, melainkan kebijakan Pemerintah Pusat.
“Cuma kembali lagi dengan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Pusat karena kebijakan itu terkait berapa banyak kuota yang diberikan untuk per desa kewenangannya ada di Pemerintah Pusat tidak di desa,” jelas Aton.
“Kami di desa hanya mengikuti arahan-arahan Pemerintah Pusat seperti tadi, pihak tim dari independen menyampaikan,” jelasnya.
Aton menegaskan program PTSL memiliki nilai yang bermanfaat. Salah satunya mengurangi konflik dan sengketa.
“Untuk mengurangi konflik, sengketa dan lain sebagainya,” tutupnya. (Dery).