Kejari Lumajang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Inkracht 2025: Tegaskan Transparansi & Komitmen Perangi Narkotika

Lumajang| MMC.co.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk pelaksanaan amanah undang-undang serta komitmen menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penegakan hukum, Rabu (10/12/2025)

Acara berlangsung di halaman Kantor Kejari Lumajang dan dihadiri oleh Sekda Lumajang, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim, Kepala BNN, Kalapas, Kadinkes, FKUB, perwakilan media, serta seluruh pegawai dan staf Kejaksaan Negeri Lumajang.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Nomor: PRIN-289/M.5.28/BPAk/12/2025 tanggal 04 Desember 2025. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • ± 113,25 gram dan 208 klip sabu
  • ± 178.751 butir obat keras terlarang
  • 4 senjata tajam
  • 13 unit handphone
  • Berbagai barang lain seperti pakaian dan perlengkapan pendukung tindak pidana

Barang bukti tersebut berasal dari 77 perkara, dengan rincian:

  • Pencurian: 18 perkara
  • Kesehatan: 28 perkara
  • Narkotika: 26 perkara
  • Perjudian online (judol): 5 perkara

Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan Pasal 270 KUHAP serta amanat UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang menegaskan bahwa jaksa bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Kajari Lumajang: “Ini Bukti Transparansi Penegakan Hukum”

Ristu Darmawan | Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang                                   (foto:mmc.co.id)

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan memberikan kepastian kepada publik.

“Ini bukti bahwa Kejari Lumajang transparan dan akuntabel dalam melaksanakan penegakan hukum. Pemusnahan ini adalah perintah putusan pengadilan yang wajib dilaksanakan,” tegas Ristu.

Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti kendaraan bermotor tidak termasuk dalam pemusnahan kali ini.

“Untuk roda dua dan roda empat, tidak ada putusan yang memerintahkan pemusnahan. Rata-rata dikembalikan kepada yang berhak atau dirampas untuk negara. Jika dirampas, nantinya dilaksanakan lelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Narkotika Masih Mendominasi Perkara

Dari total 77 perkara, kasus narkotika menjadi yang paling tinggi dengan 26 perkara. Kajari menegaskan bahwa peredaran narkoba di Lumajang masih menjadi ancaman serius.

“Kami berharap peran media ikut membantu menyampaikan pesan kepada masyarakat. Narkotika merusak generasi muda. Data SPDP tiap bulan saja hampir menyentuh 30 laporan. Ini menunjukkan bahwa kasus narkotika masih cukup tinggi,” ujarnya.

Ristu menambahkan bahwa jumlah tersangka tentu lebih banyak dari jumlah perkara, mengingat satu perkara bisa melibatkan lebih dari satu tersangka.

Menjawab Publik, Menegakkan Amanah Undang-Undang

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Kejari Lumajang berharap bisa menjawab pertanyaan masyarakat mengenai transparansi pengelolaan barang bukti.

“Kami ingin masyarakat melihat sendiri bahwa barang rampasan negara diproses sesuai aturan, tidak ada yang diselewengkan. Ini bagian dari menjaga kepercayaan publik,” ujar Kajari.

Kegiatan ditutup dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh unsur Forkopimda Lumajang. Beragam barang bukti narkotika dibakar, sedangkan senjata tajam dan barang lainnya dirusak sesuai prosedur.

(sin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *