Dina menambahkan bahwa Ayuk Aida telah kooperatif dengan pihak berwajib selama proses penyidikan. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan seadil-adilnya.
“Klien kami telah kooperatif dengan pihak berwajib,” ujar Dina. “Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan seadil-adilnya.”
Kami mengajukan eksepsi dan sidanganya tanggal 14 Maret 2024, kami akan terus berjuang agar klien kami bisa terbebas dari kasus yang menurut kami di paksakan.
“tanggal 14 Maret, sidang lanjutan pembacaan eksepsi,” pungkasnya.
(sin)














