Musdessus Desa Patemon Resmi Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih

Lumajang| mmc.co.id

Kecamatan Krejengan, secara resmi membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang digelar pada 23 Mei 2025. Pembentukan ini menarik perhatian publik, mengingat masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai peran dan manfaat koperasi tersebut dalam mendukung perekonomian lokal.

 

Koperasi Merah Putih merupakan program gagasan Kementerian Koperasi dan UKM, yang akan secara resmi diperkenalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Peluncuran ini didasari oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dengan target pembentukan hingga 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah di Desa Patemon.

 

Kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menggerakkan potensi ekonomi masyarakat secara kolektif dan berkelanjutan.

 

Acara pembentukan pengurus koperasi turut dihadiri oleh Forkopimcam Krejengan, dipimpin langsung oleh Kepala Desa Patemon, Baginda Purnomo. Turut hadir pula BPD, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh calon pengurus koperasi.

 

Dalam sambutannya, Kepala Desa Baginda Purnomo menyampaikan harapan kepada para pengurus terpilih.

 

“Kopdes Merah Putih ini masih baru. Saya berpesan kepada adik-adik yang terpilih agar memiliki komitmen, kompetensi, dan integritas agar koperasi ini bisa sukses. Saya juga berterima kasih kepada teman-teman Kopdes,” ujarnya.

 

Ia menambahkan pentingnya kerja sama antar pengurus tanpa memandang latar belakang pendidikan.

 

“Yang terpenting adalah kerjasama dan kekompakan dalam menjalankan tugas. Sebelum pembentukan pengurus, kami telah melakukan sosialisasi kepada 21 warga. Jadi mohon maaf jika tampak seperti mendahului proses,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Huda, perwakilan dari Forkopimcam Krejengan, menjelaskan struktur koperasi yang diatur langsung berdasarkan instruksi Presiden Prabowo.

 

“Struktur pengawas terdiri dari tiga orang, salah satunya wajib perempuan, dan Kepala Desa otomatis menjadi salah satu pengawas. Pengurus koperasi berjumlah lima orang, dengan minimal satu perempuan. Anggota koperasi harus berasal dari warga Desa Patemon,” jelasnya.

 

Musdessus ditutup dengan sesi tanya jawab untuk menggali masukan dan memastikan koperasi dapat berjalan maju dan berkelanjutan, serta menghindari potensi kegagalan di masa depan.

(roni)

 

Editor: Biro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *