Kasat Resnarkoba juga mengatakan bahwa DPS mendapatkan sabu-sabu dari S alamat Ds. Ledok tempuro, kec. Randuagung lumajang.
“Terduga tersangka DPS mendapatkan sabu-sabu dari Sdr. S alamat Ds. Ledok Tempuro Kec. Randuagung Lumajang yang saat ini masih buron”, terangnya
Bahwa Polres Lumajang akan terus membasmi peredaran narkoba yang berada di Lumajang, jadi untuk pengedar maupun pengguna untuk berhenti memakai narkoba atau mendekam di dalam jeruji besi.
AKP Ari Hartono juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang
“Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku narkotika tetap menjadi fokus utama guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
(sin)