Proyek Bangunan didesa Selogudig Wetan Dinilai Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Probolinggo | mmc.co.id

Sebuah proyek bangunan di Desa Selogudig Wetan, Kecamatan Pejarakan, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan karena tidak adanya papan proyek yang menjelaskan informasi pekerjaan, seperti nama kontraktor, sumber anggaran. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

 

Selain itu, proyek yang masih dalam tahap pengerjaan ini sudah terlihat retak-retak. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pemangkasan anggaran untuk mengeruk keuntungan pribadi. Dugaan ini diperkuat dengan kondisi fisik bangunan yang terlihat seadanya dan retakan yang tampak jelas, sabtu 11/05.

 

Warga yang merasa resah dengan kondisi ini kemudian melaporkan kepada media. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa melalui Whatsapp menyampaikan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap progres 60% dan retakan tersebut terjadi akibat terkena truk muatan tanah untuk urukan. Ia juga berjanji akan segera memperbaiki retakan tersebut dan memasang papan nama proyek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *