Proyek Bangunan didesa Selogudig Wetan Dinilai Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

  • Bagikan

Probolinggo | mmc.co.id

Sebuah proyek bangunan di Desa Selogudig Wetan, Kecamatan Pejarakan, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan karena tidak adanya papan proyek yang menjelaskan informasi pekerjaan, seperti nama kontraktor, sumber anggaran. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

 

Selain itu, proyek yang masih dalam tahap pengerjaan ini sudah terlihat retak-retak. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pemangkasan anggaran untuk mengeruk keuntungan pribadi. Dugaan ini diperkuat dengan kondisi fisik bangunan yang terlihat seadanya dan retakan yang tampak jelas, sabtu 11/05.

 

Warga yang merasa resah dengan kondisi ini kemudian melaporkan kepada media. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa melalui Whatsapp menyampaikan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap progres 60% dan retakan tersebut terjadi akibat terkena truk muatan tanah untuk urukan. Ia juga berjanji akan segera memperbaiki retakan tersebut dan memasang papan nama proyek.

“Siap makasih mas masukannya, itu masih progres 60% dan retakan itu kemarin terkena truk muatan tanah untuk urukan, insyaallah kita perbaiki, Papan nama kita sudah ada tinggal besok kita pasang, Terima kasih saran dan masukannya mas,” tulis Kepala Desa dalam pesan Whatsapp.

 

Meskipun Kepala Desa telah memberikan penjelasan, namun masih banyak warga yang meragukan transparansi proyek tersebut. Mereka mendesak agar pihak terkait segera melakukan investigasi untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dana dalam proyek ini.

 

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan agar setiap proyek pembangunan dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Papan proyek harus dipasang dengan jelas dan informasi proyek harus mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, pengawasan terhadap proyek perlu diperketat untuk mencegah adanya penyimpangan dana.

 

(tim)

  • Bagikan