Proyek Pagar Makam DLH di Desa Denok, Diduga Tidak Transparan

Lumajang – MMC.co.id

Proyek pembangunan pagar makam di Desa Denok, mendadak menjadi sorotan publik dan media. Pasalnya, meskipun pekerjaan telah berlangsung selama tiga hari, tidak ditemukan adanya Papan Nama Proyek.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan asal-usul proyek, mengingat setiap pekerjaan yang didanai oleh negara wajib dibuka informasinya kepada publik. Lebih parah lagi, para pekerja di lapangan tampak mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar konstruksi.

Saat ditemui media di lokasi pekerjaan, Nur Hasan, yang mengaku sebagai Tim Pelaksana (Timlak) proyek, mengatakan bahwa proyek tersebut berasal dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan sudah berjalan selama tiga hari.

Ketika ditanyakan mengenai ketiadaan papan nama, Nur Hasan beralasan, “Belum jadi. Masih pesan. Kan baru kerja.”

Ia bahkan menyatakan bahwa tidak adanya papan nama saat pekerjaan dimulai adalah hal yang “boleh” sesuai aturan, dengan dalih harus buru-buru dikerjakan karena sudah mendekati akhir tahun anggaran.

“Terima uang harus sudah dikerjakan. Memang aturannya memang boleh, kok. Kalau sudah pesan, sudah boleh dikerjakan,” ujar Nur Hasan, seraya menyebut nama Pak Daniel dari DLH yang disebutnya sempat mengunjungi lokasi. Ia juga mengatakan bahwa anggaran proyek tersebut adalah Rp108 juta.

Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Sekjen LP-KPK), Romli, memberikan tanggapan keras dan tajam terkait temuan di Desa Dennok. Menurutnya, alasan “papan nama masih pesan” adalah dalih klasik yang tidak dapat dibenarkan, serta mengindikasikan adanya upaya untuk menutup-nutupi informasi proyek (proyek “siluman”).

“Ini jelas-jelas pelanggaran serius! Proyek pemerintah wajib transparan sejak awal. Alasan akhir tahun harus buru-buru itu tidak membatalkan kewajiban mematuhi aturan. Ini bukan hanya soal papan nama, ini soal integritas dan kepatuhan hukum,” tegas Romli.

Romli menegaskan bahwa proyek pagar makam DLH di Desa Dennok telah melanggar setidaknya dua Undang-Undang (UU) utama, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 7 Ayat (1): Menyatakan bahwa setiap Badan Publik (termasuk DLH sebagai Organisasi Perangkat Daerah) wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.

Pasal 9 Ayat (1): Mewajibkan setiap Badan Publik untuk mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yang mencakup informasi tentang program, kegiatan, dan kinerja Badan Publik.

Proyek pembangunan fisik yang didanai APBD/APBN termasuk Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta dan berkala, termasuk nama proyek, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, dan waktu pekerjaan. Ketiadaan papan nama proyek adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap asas transparansi.

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (dan peraturan pelaksananya, seperti PP Nomor 22 Tahun 2020)

Prinsip Tata Kelola: Meskipun tidak ada pasal tunggal yang secara eksplisit menyebut “papan nama proyek”, namun secara umum UU dan Peraturan Pemerintah tentang Jasa Konstruksi menuntut adanya transparansi, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.

Aspek K3: Pekerja tidak menggunakan APD di lokasi proyek konstruksi merupakan pelanggaran serius terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) konstruksi. Hal ini mengabaikan keselamatan pekerja dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga pidana bagi penyedia jasa dan pengguna jasa.

“Kami meminta DLH untuk segera memberikan penjelasan resmi dan memasang papan nama proyek. Lebih jauh, kami mendesak agar penegak hukum, khususnya Inspektorat, segera melakukan audit mendalam terhadap proyek ini, termasuk menelusuri proses pengadaan dan pertanggungjawaban anggarannya. Jangan sampai proyek rakyat menjadi bancakan anggaran dengan dalih akhir tahun,” tutup Romli.

(*)

Penulis: sinEditor: Biro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *