Rehabilitasi Jembatan Sarikemuning Diduga Langgar Pengadaan Material dan Keselamatan Kerja

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pada 26 Juli, terungkap bahwa pekerja di proyek tersebut tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Hal ini tentu saja melanggar Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Menanggapi hal ini, Muhammad, Ketua LSM GMAS, menekankan perlunya tindakan tegas dari dinas terkait. “Pihak dinas harus memberikan teguran dan sanksi agar hal-hal yang membahayakan dalam pekerjaan tidak terabaikan,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum bersedia memberikan konfirmasi terkait temuan ini. Bersambung

(tim)

Editor: Biro

Tinggalkan Balasan