Lumajang|mmc.co.id
Proyek Rehabilitasi Jembatan Sarikemuning di Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, tengah menjadi sorotan. Berdasarkan data LPSE, proyek ini tercatat dengan Nomor Kontrak: 000.3.2/5871.REHAB.JEMB/427.56/2024 dengan anggaran APBD sebesar Rp. 199.622.000,00. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Kamandanu dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender dan diawasi oleh konsultan CV. Reskindo Wasa.
Namun, proyek ini diduga melanggar ketentuan dalam pengadaan material. Material berupa batu untuk pasangan diduga diambil dari sungai di lokasi proyek. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa pekerja yang terlihat mengumpulkan batu di sungai dan mengangkutnya menggunakan harco. Salah satu pekerja di proyek tersebut membenarkan informasi ini. “Ya pak, kita mengambil batu dari kali itu, memang disuruh sama orangnya,” jelasnya pada 12 Juli 2024.