Rehabilitasi Jembatan Sarikemuning Diduga Langgar Pengadaan Material dan Keselamatan Kerja

  • Bagikan

Lumajang|mmc.co.id

Proyek Rehabilitasi Jembatan Sarikemuning di Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, tengah menjadi sorotan. Berdasarkan data LPSE, proyek ini tercatat dengan Nomor Kontrak: 000.3.2/5871.REHAB.JEMB/427.56/2024 dengan anggaran APBD sebesar Rp. 199.622.000,00. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Kamandanu dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender dan diawasi oleh konsultan CV. Reskindo Wasa.

 

Namun, proyek ini diduga melanggar ketentuan dalam pengadaan material. Material berupa batu untuk pasangan diduga diambil dari sungai di lokasi proyek. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa pekerja yang terlihat mengumpulkan batu di sungai dan mengangkutnya menggunakan harco. Salah satu pekerja di proyek tersebut membenarkan informasi ini. “Ya pak, kita mengambil batu dari kali itu, memang disuruh sama orangnya,” jelasnya pada 12 Juli 2024.

Pekerja mengumpulkan batu kali

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pada 26 Juli, terungkap bahwa pekerja di proyek tersebut tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Hal ini tentu saja melanggar Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Menanggapi hal ini, Muhammad, Ketua LSM GMAS, menekankan perlunya tindakan tegas dari dinas terkait. “Pihak dinas harus memberikan teguran dan sanksi agar hal-hal yang membahayakan dalam pekerjaan tidak terabaikan,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum bersedia memberikan konfirmasi terkait temuan ini. Bersambung

(tim)

Editor: Biro
  • Bagikan