MMC.co.id- BITUNG — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Kolam Blessing, Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Dalam penanganan perkara tersebut, tiga terduga pelaku telah diamankan, masing-masing VS (18) yang menyerahkan diri, serta IH (18) dan RM (19) yang diamankan Tim URC Resmob.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA. Dua korban, yakni Afransyah Putra Limona (16) dan Muhammad Reyfan Djafar (18), dilaporkan mengalami luka akibat dugaan penganiayaan.
MR mengalami luka robek pada bagian kepala, pantat dan kaki, sementara AP mengalami luka robek pada bagian bahu.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bitung. Laporan resmi dibuat pada 20 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan, serta menelusuri rekaman video dan CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pada Minggu sore setelah kejadian, VS (18) menyerahkan diri ke SPKT Polres Bitung bersama barang bukti. Dari informasi dan keterangan yang diperoleh, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku lainnya.
Hasil pengembangan membuahkan hasil. Pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Tim kemudian bergerak menuju Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga. Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas berhasil mengamankan IH (18) dan RM (19).
Dalam pengembangan perkara, polisi juga mengamankan satu buah senjata tajam jenis pisau badik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah menegaskan, Polres Bitung akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan keselamatan warga.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel akan bergerak cepat melakukan penyelidikan secara profesional, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Bitung.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam untuk menyelesaikan persoalan.
“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan komunikasi justru berkembang menjadi tindak pidana yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain,” tegasnya.
Polres Bitung mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas atau tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti serta hasil penyidikan, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak seluruh pihak yang terlibat.














